Keppres Asian Games Akan Direvisi

Ghani Nurcahyadi
02/3/2016 20:28
Keppres Asian Games Akan Direvisi
(ANTARA/M Agung Rajasa)

TERBITNYA Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games 2018, membuat pemerintah berencana merevisi Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2015 mengenai Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games 2018. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan revisi itu diperlukan karena susunan kepanitian yang dinilai terlalu gemuk.

Keppres yang ditetapkan pada 30 April 2015 itu memuat sejumlah nama tokoh masyarakat yang juga menjadi bagian dari kepanitiaan Asian Games 2018. Menurut Imam, dengan terbitnya Inpres yang menjadi panduan bagi Kementerian/Lembaga dalam proses persiapan Asian Games, maka dibutuhkan perubahan dalam susunan kepanitian Asian Games 2018.

"Kepanitiaan terlalu gemuk. Karena itu setelah terbitnya Inpres ini, menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perampingan. Kami sudah siapkan proses perampingannya dan akan segera diajukan kepada Presiden," kata Imam usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (2/3).

Selain revisi Keppres, Imam juga mempertimbangkan diperlukannya payung hukum baru dalam proses persiapan Asian Games 2018 Jakarta-Palembang. Anggota Komisi X DPR RI, Utut Adianto mengingatkan, payung hukum yang ada saat ini, terkait persiapan berkelanjutan, hanya mencakup pada pekerjaan yang bersifat fisik.

"Di Kementerian Keuangan saat ini, penganggaran yang bersifat tahun jamak hanyalah yang menyangkut aspek fisik. Harus ada payung hukum baru yang memungkinkan pekerjaan non-fisik yang bersifat tahun jamak. Kemenpora juga harus memiliki peta jalan yang bersifat proporsional dan rasional terkait anggaran persiapan Asian Games," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Itu.

Payung hukum baru menurut ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya juga akan menghindarkan Kemenpora dari maladministrasi dan juga kesalahan penggunaan anggaran. Hal itu menurut Politisi Partai Demokrat itu diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Persiapan Asian Games 2018 bentukan Komisi X beberapa waktu lalu.

"Bila pengadaan barang di sektor biasa dengan olahraga disatukan, maka berpotensi menimbulkan kasus hukum setelahnya. Karena itu perlu payung hukum khusus yang juga mengatur proses persiapan, penyelenggaraan sampai pengelolaan aset pasca ajang olahraga berlangsung," ujar Riefky. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya