Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyelenggaraan PON di Luar Papua Harus Gunakan APBD

Akmal Fauzi
20/2/2020 17:45
Penyelenggaraan PON di Luar Papua Harus Gunakan APBD
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali.(MI/Susanto)

PEMERINTAH tidak akan menanggung biaya penyelenggaraan 10 cabang olahraga (cabor) Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di luar Papua. Adapun lokasi penyelenggaraan masih belum ditentukan.

“Ada syarat-syarat jika ditandingkan di luar Papua. Yang paling penting bisa biayai sendiri dari APBD. Ketika berbicara PON hanya 37 cabang olahraga berdasarkan surat keputusan awal,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (20/2).

Amali menambahkan, selain soal biaya, tuan rumah pendamping harus memiliki fasilitas lengkap untuk mempertandingkan 10 cabor tanpa harus membangun sejak awal.

Amali menyatakan, keinginan untuk tetap mempertandingkan 10 cabor itu tidak datang dari Kemenpora. Melainkan dari federasi 10 cabang tersebut. Sebab, mereka sudah melakukan pembinaan berupa pemusatan latihan (puslatda). Bahkan, banyak yang sudah mengadakan kejurnas atau kualifikasi Pra-PON.

’’Daerah-daerah menyampaikan, jangan sampai ada masalah. Karena ini (Puslatda) pakai APBD. Hal-hal itu yang kami pertimbangkan,” jelasnya.

Meski sangat memahami keinginan cabor, Menpora menyebut semua keputusan ada di tangan PB PON. Meskipun dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan PON Menpora bisa menunjuk tuan rumah, Amali menyebut hal itu masih dikomunikaskan dengan PB PON dan KONI.

“Jawa Timur memang mengaku paling siap untuk jadi tuan rumah 10 cabang itu tapi ini belum diputuskan,” jelasnya.

Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2007 itu disebut Menpora sudah ditandatangani Presiden dan sekarang sudah diregistrasi. Namun dia belum dapat memastikan kapan perubahan PP itu bisa diresmikan. (Mal/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya