Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PELARI Uganda Halimah Nakaayi meraih medali emas lari 800 meter di Kejuaraan Dunia Atletik, Senin (30/9), seiring absennya juara bertahan asal Afrika Selatan Caster Semenya.
Pelari berusia 24 tahun itu menyamai irama lari pelari unggulan asal Amerika Serikat (AS) Ajee Wilson sebelum melakukan sprint di jarak terakhir untuk meraih medali emas.
Nakaayi meraih medali emas dengan catatan waktu 1 menit dan 58,04 detik. Pelari AS Raevyn Rogers meraih medali perak dengan catatan waktu 1:58,18.
Baca juga: Chepkoech Raih Emas di Nomor 3 Ribu Meter Steeplechase
Adapun Wilson harus puas dengan medali perunggu setelah mencapai finis dengan catatan waktu 1:58,84.
Nomor lari 800 meter di Kejuaraan Dunia tahun ini menjadi sorotan setelah absennya Semenya yang merupakan peraih dua medali emas Olimpiade.
Semenya tidak berlaga di Kejuaraan Dunia Atletik setelah pengadilan Swiss memutuskan mendukung aturan yang melarang atlet perempuan dengan kadar testoteron tinggi dalam darahnya berlaga di nomor lari 800 meter. (AFP/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved