Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Puan Minta Revisi Inpres 10/2017 Dipercepat

Yakub Pratama Wijayaatmaja
23/8/2019 19:00
Puan Minta Revisi Inpres 10/2017 Dipercepat
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani(. ANTARA /Mohammad Ayudha/pd.)

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani  menegaskan akan secepatnya merevisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10/2017 tentang Dukungan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Hal itu ia ungkapkan saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait PON 2020 yang diadakan di lantai 7, Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (23/8).

Adapun menteri lain yang mengikuti rakor yakni Menteri Pemuda dan Olahraga, Bappenas, Menteri Kesehatan, dan Menteri Perhubungan.

Baca juga: PON 2020 Dipastikan Sesuai Jadwal

Puan menuturkan bahwa saat ini Inpres 10/2017 masih dalam tahap proses, bahkan rencananya akan menambahkan beberapa lembaga dan kementerian yang masuk dalam rancangan Inpres.

"Kami akan terus mematangkan revisi Inpres dalam rapat-rapat selanjutnya," ujar Puan.

Puan menargetkan akan menyelesaikan revisi Inpres 10/2017 itu secepatnya. "Kalau bisa bulan ini sudah selesai," ujarnya.

Adapun Menpora Imam Nahrawi menambahkan bahwa revisi Inpres 10/2017 tentu akan melibatkan pihak kementerian lain dan sejulah lembaga.

Kemensos, Bekraf, Kementerian Pertanian dan beberapa kabupaten di Papua, direncanakan akan terlibat dalam revisi Inpres 10/2017.

"Itu artinya Inpres baru ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas," ujar Imam.

Ia mencontohkan keterlibatan Kemensos dalam membantu penyelenggaraan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2020. (*/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya