Kemenangan di PTUN Dianggap Pembangkangan

Satria Sakti Utama
15/10/2015 00:00
Kemenangan di PTUN Dianggap Pembangkangan
()
Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) sudah mengajukan memori banding atas putusan TUN Nomor 91/G/2015/PTUN-JKT yang memenangi PSSI terkait pembekuan kepengurusan PSSI.  Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengatakan pemerintah sudah melengkapi alasan hukum untuk menganulir putusan peradilan di tingkat pertama tersebut.

Dalam salah satu memori banding setebal 21 halaman ini, khususnya dalam poin C yang berikan permohonan pencabutan penetapan penundaan, pihak kemenpora meminta agar Majelis Hakim Tinggi untuk mencabut dan/atau setidak tidaknya membatalkan penetapan penundaan gugatan itu dengan memberikan semacam tekanan bahwa semua pihak wajib mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan apabila ada pihak yang menentang kebijakan tersebut merupakan tindakan pembangkangan (disobedien terhadap Negara/Pemerintah yang sah).

Menanggapi memori banding ini, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa kalimat tersebut tidak proporsional dan tetap berharap sebagai badan yudikatif tetap Independen, tidak berpihak kepada siapapun.
"Itu artinya Kemenpora mengancam badan peradilan. sebagai Badan yudikatif, PTUN semestinya independen. Kalimat yang disampaikan tidak proporsional. Forumnya adalah forum yudikatif, yang independen. Kekuasaan eksekutif (presiden atau menteri) tidak bisa masuk ke sana, "lanjutnya

Aristo menambahkan, PSSI sebenarnya sudah berulangkali mengajak Kemenpora untuk menghentikan proses hukum dan duduk bersama untuk membahas seluruh persoalan yang ada di persepakbolaan nasional. Namun, Kemenpora tetap ngotot mengajukan banding.

Pada April, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI. Namun keputusan pembekuan bernomor surat  01307/2015 itu digugat oleh Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN. Hasilnya, pada Juli Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan La Nyala dengan menyatakan pembekuan tersebut tak berlaku. PTUN memerintahkan Kemenpora mencabut keputusan pembekuan tersebut. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama itu mendapat perlawanan. Menpora memerintahkan agar kuasa hukumnya mengajukan banding.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya