Pemain Bisa Gugat Kemenpora

MI/Satria Sakti Utama
08/7/2015 00:00
Pemain Bisa Gugat Kemenpora
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MANTAN Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemain sepak bola yang merasa dirugikan dengan pembekuan oleh Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)  bisa menggugat melalui kuasa hukumnya masing-masing. Menurut Yusril, ada dua kesalahan fatal  yang dilakukan oleh Menpora yang tidak menghormati putusan sela PTUN. "Yang pertama adalah sifat melawan hukum dari perbuatannya. Jadi Dalam hal ini Menpora tidak berwenang, tapi mengambil keputusan tersebut," kata Yusril

"Sedangkan yang kedua adalah atas keputusan ini menimbulkan kerugian bagi orang lain. Gunakan Pasal 1365 KUH Perdata, di mana Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian," papar Yusril Dengan gugatan itu, tentu seorang presiden akan mengevakuasi kinerja menteri benar apa tidak. "Apalagi nanti kalai kalah di pengadilan, siapa yang mau bayar, negera tentu pusing, jadi Jangan tunggu lama lama,"tutupnya. (R-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya