Polisi Bidik Tersangka Baru

(Mal/Rul/R-3)
05/5/2017 01:15
Polisi Bidik Tersangka Baru
(Sekjen KOI Doddy Iswandi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

BERKAS perkara kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada Selasa (2/5) lalu. Polisi kini membidik tersangka lain. “Dalam waktu dekat kami tetapkan tersangka baru. Kami akan lakukan gelar perkara dulu,” tegas Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ferdi Iriawan di Jakarta, Kamis (4/5).

Ketiga tersangka saat ini ialah Sekjen Komite Olimpiade Indonesia Dodi Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan Iwan Agus Salim selaku penyedia jasa. Menurut Ferdi, Dodi dan Anjas ialah tersangka untuk kasus korupsi di enam kota, yakni Surabaya, Makassar, Serang, Palembang, Medan, dan Balikpapan. Sementara itu, Iwan ialah tersangka kegiatan di Surabaya.

“Iwan ialah penyedia jasa untuk (kegiatan sosialisasi) di Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar.” Dari enam kota itu, lanjut dia, baru berkas sosialisasi di Surabaya yang telah naik tahap penyidikan. Pada bagian lain, Kemenpora masih menggodok nama-nama yang akan menjadi ketua dan anggota Dewan Banding Antidoping. Dewan tersebut akan segera dibentuk untuk menindaklanjuti permintaan para tersangka antidoping yang tidak terima dengan keputusan sidang Dewan Disiplin Antidoping Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Paralimpiade Nasional Jawa Barat 2016.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengungkapkan Kemenpora telah mengenggam sejumlah nama yang merupakan rekomendasi dari Lembaga Antidoping Indonesia (LADI). “Dewan Doping sedang dalam proses, sekarang sedang digodok draf finalisasi putusan Dewan Banding. Yang jelas anggotanya enggak boleh sama dengan Dewan Disiplin,” ujar Gatot. Ketua LADI Zaini Kadhafi menambahkan Dewan Ban­ding tidak boleh berasal dari tubuh LADI karena dikhawa­tirkan akan menimbulkan conflict of interest dalam tubuh LADI. (Mal/Rul/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya