Kapolda Jabar Tegaskan Taksi Daring Masih Bisa Beroperasi

Depi Gunawan
07/4/2017 19:20
Kapolda Jabar Tegaskan Taksi Daring Masih Bisa Beroperasi
(Ist)

PENGUSAHA taksi daring masih boleh beroperasi selama masa transisi 3 bulan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017, sebagi revisi Permenhub No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

''Angkutan daring masih diperbolehkan beroperasi, tapi dalam batas waktu tertentu harus segera melengkapi persyaratannya,'' tegas Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di sela-sela rapat kerja teknis (rakernis) fungsi lalu lintas yang digelar Ditlantas Polda Jabar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/4).

Selain mengimbau pengelola angkutan daring harus segera melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama, pihaknya menginginkan selama masa transisi tidak boleh ada razia atau pencegatan terhadap pengemudi angkutan daring.

''Teknis penerapan aturan tersebut memerlukan pembahasan mendalam agar bisa diterima semua pihak. Makanya hari ini kita adakan rakernis untuk membahas teknis kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat,'' tukasnya.

Ada 11 poin yang harus dipenuhi taksi daring agar dapat beroperasi, antara lain batas tarif, kuota, perizinan, kelengkapan, kapasitas mesin kendaraan, dan lainnya. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang. (OL)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya