Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SEBANYAK 103 pasangan suami-istri (pasutri) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengikuti sidang itsbat nikah di Pengadilan Agama setempat, Jumat (7/4). Mereka merupakan pasutri yang terdata menikah siri sehingga dokumennya belum tercatat secara resmi di negara.
"Program itsbat nikah ini merupakan kerja sama kami (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan Pengadilan Agama. Setelah mengikuti sidang itsbat nikah ini mereka nantinya akan memiliki buku nikah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, Iskandar, Jumat (7/4).
Menurut Iskandar, kepemilikan buku nikah bagi pasutri yang sudah menikah sangat penting. Utamanya bagi masa depan anak mereka karena nantinya berkaitan dengan penerbitan akta kelahiran.
"Pernikahan secara hukum positif negara harus tercatat. Jika mereka memiliki anak, tentunya harus membuat akta kelahiran. Jika belum tercatat pada hukum negara, nanti yang kasihan anak mereka," katanya.
Tanpa memiliki buku nikah, pada akta kelahiran anak tidak bisa mencantumkan nama bapak, hanya nama ibu.
"Makanya, dengan mereka nanti telah mengikuti itsbat nikah, mereka akan memiliki buku nikah, sehingga pada akta kelahiran anak akan tercantum nama ayah dan ibunya," ucapnya.
Iskandar menyebut pasutri di Kota Sukabumi yang belum memiliki buku nikah relatif cukup banyak. Meskipun tak bisa menyebut detail angkanya, tetapi dari jumlah pendaftaran saja sudah bisa kelihatan jika masih banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah.
"Jumlah yang mendaftar mencapai 180 pasangan suami-istri. Tapi tidak semuanya kita akomodasi karena ada persyaratan-persyaratan mutlak yang mesti dipenuhi. Dari hasil verifikasi tim Pengadilan Agama, yang lolos persyaratan sebanyak 103 pasangan. Kita tak bisa memaksakan pasutri yang persyaratannya tidak lengkap. Teknis persyaratan yang lebih tahu dari Pengadilan Agama," tuturnya.
Relatif cukup banyaknya pasutri yang belum mengantongi buku nikah, sebut Iskandar, mencirikan pemahaman hukum penikahan belum sepenuhnya menyentuh kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi juga ke depan akan terus menyosialisasikannya karena nanti akan berkaitan dengan dokumen kependudukan.
"Sidang itsbat nikah ini memberikan manfaat sangat besar karena memndorong hukum positif. Insya Allah ke depan kita akan agendakan menggelar kegiatan seperti ini lagi," tandasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Ida Nursaadah, menyatakan kurangnya kesadaran hukum menjadi faktor masih banyaknya pasangan suami-istri yang menganggap pernikahan di bawah tangan (siri) sudah cukup. Padahal, dari segi hukum, pernikahan di bawah tangan itu tak bisa dibuktikan.
"Bukti pernikahan itu adanya akta pernikahan. Dari sisi rukun pernikahan, nikah di bawah tangan itu sudah terpenuhi yakni ada wali dan saksi. Hanya saja mereka tak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama)," sebutnya.
Faktor lain yang bisa memengaruhi terjadinya pernikahan di bawah tangan, kata Ida,ialah soal biaya. Tidak sedikit di antara mereka masih menganggap biaya pernikahan itu mahal.
"Padahal biaya nikah itu murah. Yang mahal itu pestanya. Jadi, mereka lebih memilih menikah secara siri daripada mendatangkan dari KUA. Padahal kalau mereka mau langsung datang ke KUA, biayanya sangat murah," ucapnya.
Dari 103 pasutri yang mengikuti sidang itsbat nikah, lanjut Ida, tercatat ada pasangan tertua berusia sekitar 90 tahun dan termuda sekitar 19 tahun.
"Semoga adanya kegiatan seperti ini nanti kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pernikahan dicatat KUA bisa terus meningkat," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved