Diduga Korupsi, Jaksa Tahan Sekda Timor Tengah Selatan

Palce Amalo
07/4/2017 13:18
Diduga Korupsi, Jaksa Tahan Sekda Timor Tengah Selatan
(Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Salmun Tabun -- Dok. Youtube)

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur Salmun Tabun ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Soe karena diduga mengorupsi dana konsumsi saat pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe Oscar Douglas Riwu mengatakan penahanan terhadap Salmun dilakukan sejak Kamis (6/4). Salmun pernah diperiksa jaksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2017. Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp250 juta.

"Kasus ini sudah penyerahan tahap dua oleh penyidik ke penuntut umum terdiri dari tersangka dan barang bukti berupa dokumen pengelolaan keuangan. Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHP untuk mempercepat proses kasus tersebut," kata Oscar kepada wartawan, Jumat (7/4).

Salmun ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat selama 20 hari. Menurut Oscar, Salmun dijerat pasal 12 huruf i, Pasal 2, pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 20 tahun 2001. Ada juga penyertaan pasal 55 KUHP, namun menurut Dia, akan terungkap saat dakwaan.

Kasus ini terungkap karena tidak dilakukan melalui proses pelelangan. Sekda diduga mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada istrinya bernama Sonya Ully untuk menanganai sendiri proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan sejumlah kuitansi palsu dan tengah mendalami keterlibatan orang lain dalam mengeluarkan kuitansi tersebut. Dana konsumsi proyek ini berasal dari bagian umum Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Penahanan tersangka juga dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap enam tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Perbatasan RI-Timor Leste 2013.

Enam tersangka itu ialah Stefanus Arimendes, Charlie R Jap, Wilibrodus Sonbay, Ahmad Icok Haryanto, Frederikus Lopes dan Krisogonus Bifel. Penanahanan dilakukan sejak Kamis (6/4) petang.

Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Kundrat Mantolas mengatakan tersangka mengerjakan peningkatan Jalan Saenam-Nunpo, Haumeni Ana-Inbate, dan Kefamenanu-Nunpo.

Kundrat mengatakan kurigian negara dari proyek jalan Haumeni Ana-Inbate sekitar Rp750 juta, Kefamenanu-Nunpo sebesar Rp370 juta, sedangkan kerugian peningkatan proyek Jalan Saenam-Nunpo sebesar Rp180 juta.

"Ketiga paket pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume pekerjaan, sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan dan pengerjaan item pekerjaan tidak sesuai spec," katanya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya