Suwandel Muchtar Legawa Terima Putusan MK

MI
07/4/2017 09:06
Suwandel Muchtar Legawa Terima Putusan MK
(Payakumbuhkota.go.id)

CALON Wali Kota Payakumbuh, Sumatra Barat, Suwandel Muchtar menegaskan dirinya legawa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Suwandel yang diusung Partai NasDem menegaskan akan turut membangun Payakumbuh jika dibutuhkan. "Yang jelas pertandingan sudah selesai. Kita bangun Payakumbuh bersama," tegasnya di Kota Padang, kemarin (Kamis, 6/4).

Meski demikian, dia mengakui putusan MK tersebut tidak menghentikan upayanya menggugat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kalau MK menolak, tidak ada persoalan. Berharap di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Suwandel.

Bersama pasangannya, Fitrial Bachri, Suwandel mengajukan gugatan ke MK. Mereka antara lain menggugat dugaan pelanggaran pilkada seperti pengelembungan suara, formulir C6 tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), dan politik uang.

Dalam pembacaan putusan pada Selasa (4/4), MK menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan Suwandel-Fitrial sebab pengajuan gugatan tidak memenuhi syarat selisih suara 2% dan melewati tenggat. Tenggat pengajuan gugatan ialah pada 27 Februari, sedangkan gugatan diajukan pada 28 Februari.

Menyusul putusan MK, KPU pun telah menetapkan pasangan Riza Falepi-Erwin Yunaz sebagai pemenang pilkada. Ketua KPU Kota Payakumbuh Muhammad Khadafi menilai pilkada Kota Payakumbuh telah berlangsung dengan baik. "Kalaupun ada dinamika politik, alhamdulillah, seluruh peserta mengambil jalur yang telah ditetapkan undang-undang," kata Kadhafi.

Di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie dan Aceh Singkil secara terpisah menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Roni Ahmad (Abusyik)-Fadlullah TM Daud ditetapkan sebagai pemimpin Pidie, dan Dulmusrid-Sazali sebagai kepala daerah Aceh Singkil. (YH/FD/AD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya