Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Penahanan

DW/RF/PO/BB/CS/N-4
07/4/2017 08:33
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Penahanan
(Dua terdakwa pejabat Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin, menjalani sidang kasus korupsi bansos dan dana hibah 2013 di PN Palembang, kemarin. Majelis hakim memutuskan untuk melakukan penahanan. -- MI/Dwi Apriani)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel, menolak eksepsi (pembelaan) dan memerintahkan pena-hanan Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin, terdakwa kasus dana bantuan sosial dan dana hibah APBD Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013.

Putusan itu dikeluarkan seusai pembacaan putusan sela terhadap eksepsi terdakwa dan jawaban dari jaksa, kemarin.

Laonma PL Tobing dinilai turut melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok hingga menimbulkan kerugian negara. “Dinyatakan dakwaan jaksa sudah lengkap, dengan pertimbangan Pasal 143 KUHP sesuai,” urai Ketua Majelis Hakim Saiman.

Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, majelis hakim memerintahkan penahanan kedua terdakwa di Rutan Kelas I Pakjo Palembang mulai 6 April sampai 5 Mei 2017. Kedua tersangka sejak tahap penyidikan hingga sidang perdana tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak 30 Mei 2016. Pasalnya mereka berjanji kooperatif.

Saat ini, Laonma menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel dan Ikhwanuddin duduk sebagai staf ahli Gubernur Sumsel bidang kemasyarakatan.

Kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp21 miliar dengan dua alur pencairan ke ormas dan DPRD Sumsel. Laonma berperan mencairkan anggaran yang diajukan Ikhwanuddin.

Senada, status kasus dana bergulir yang dikelola Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Penyaluran dana ke beberapa koperasi dinilai tak layak karena tidak memenuhi syarat.

Dua kepala dinas dan seorang pejabat pembuat komitmen di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, ditahan dalam kasus berbeda dan belum ada penggantinya. Mereka ialah Kepala Disperindag Lewi Tadirura, pejabat pembuat komitmen Proyek Tambak Garam Nikodemus R Tari, dan Kepala Dinas PU Lay Rohi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas, akan diangkat pelaksana tugas dalam beberapa hari ke depan. (DW/RF/PO/BB/CS/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya