Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo HS menemui dua kubu yang berseteru di Keraton Surakarta Hadiningrat, Jawa Tengah, Kamis (6/4).
Kedatangan Subagyo yang didampingi Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, itu bertujuan menginventarisasi pokok permasalahan keluarga Paku Buwono sekaligus membantu menyelesaikan konflik keluarga yang sudah berlangsung belasan tahun.
Saat datang ke Keraton Surakarta, Subagyo HS dan Hadi Rudyatmo mendatangi Satgas Panca Narendra di Sasono Putro. Setelah melakukan pertemuan tertutup selama beberapa jam, keduanya kemudian mendatangi Lembaga Dewan Adat yang diwakili KGPH Poeger. Subagyo yang ditemui seusai pertemuan menyatakan kedatangannya hanya bertujuan menginventarisasi dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo. Dia pun enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang disampaikan kedua belah pihak dalam pertemuan itu.
“Ada beberapa poin dari pertemuan ini yang akan saya sampaikan kepada Presiden. Yang jelas akan ada upacara jumenengan pada 22 April nanti,” ujar Suba-gyo.
Upacara jumenengan, lanjut Subagyo, tetap dilakukan agar budaya di keraton terjaga dan berkesinambungan. “Dalam pertemuan tadi ada beberapa hak dari Gusti Poeger untuk disampaikan kepada Paku Buwono XII.”
Subagyo berpesan agar semua pihak menjaga kondusivitas karena Keraton Surakarta milik seluruh masyarakat Indonesia. Senada dengan Subagyo, Hadi Rudyatmo mengatakan pertemuan dengan Satgas Panca Narendra dan Lembaga Dewan Adat masih proses awal. Nantinya ada pertemuan lagi dengan mengundang kedua belah pihak. Sementara itu, jumeneng-an yang dilaksanakan pada 22 April di Bangsal Sasono Sewoko menampilkan tari Bedhaya Ketawang. “Itu bukan peringatan naik takhta jika PB XIII akan melangsungkan jumenengan di Sasono Putro.” Pada bagian lain, KGPH Poeger menegaskan upacara jumenengan boleh dilakukan asalkan beberapa item harus dipatuhi. (FR/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved