Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengandeng Kejaksaan Agung dalam upayanya memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia dari kelalaian perusahaan di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih banyak pekerja yang belum terlindungi, sehingga dukungan dari berbagai pihak termasuk Kejaksaan sangat penting bagi kami," ungkap Direktur perluasan Kepsertaan dan Hubungan antar Lembaga (HAL) Elyas Lubis dalam jumpa wartawan sebelum menekean nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usah
Negara yang diwakili Sekretaris Jamdatun Joko Subagyo di Surakarta, Kamis (6/4).
Menurut dia, selama ini masih ada beberapa celah yang harus ditutup agar perlindungan kepada seluruh pekerja dapat dilakukan. Sejauh ini praktik yang masih sering terjadi adalah pendaftaran sebagian, baik pendaftaran sebagian dari jumlah total pekerja yang dimiliki ataupun sebagian upah.
Karena itu untuk mengantisipasi hal itu, selain memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejakgung yang akan meneruskan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan tenaga Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) dari internal BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipastikan akan meningkatkan kerja sama bidang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari kerja sama tersebut, diharapkan tugas dan fungsi lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan RI, dapat dilaksanakan secara optimal untuk memenuhi tujuan masing-masing lembaga.
Lebih jauh diungkapkan, pada tingkatan aplikasi, dipastikan terjadi efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ruang lingkup seperti Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha negara.
"PN juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah, baik di wilayah pusat atau daerah, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ke depan mudah-mudahan SKK tidak diperlukan lagi, karena tingkat kepatuhan perusahaan sudah sangat tinggi," tandas Sekretaris Jamdatun, Joko Subagyo yang didampingi Kajati Jateng Sugeng dan Kajati DI Yogjakarta, Sri Harijati.
Pada bagian lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Irum Ismantara mengatakan kerja sama dengan kejaksaan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal.
Dipaparkan Irum, di Jateng dan DIY, pencapaian iuran dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan kejaksanaan hingga dengan Maret 2017 mencapai Rp7,10 miliar dari total potensi sebesar Rp27,10 miliar atau baru sekitar 26,13%.
"SKK yang sudah diselesaikan sebanyak 576 dari 1.046 perusahaan yang diserahkan atau 55,10%. SKK dimaksud antara lain SKK Piutang, perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian-tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah dan Litigasi," katanya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved