Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
APARAT Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), bersama petugas Dinas Perhubungan setempat, Kamis (6/4) mulai menindak taksi online (daring) yang beroperasi di Makassar.
Penindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas larangan yang diterbitkan berdasarkan kesepakatan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel bersama Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesoa (AMMTI) Sulsel dan kepolisian sehari sebelumnya.
Dalam kesepakatan tersebut dikatakan, para sopir taksi daring dilarang beroperasi sebelum memenuhi persyaratan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan, sembari menunggu penerbitan Peraturan Gubernur Sulsel.
Dari pantauan, polisi sudah mengamankan 10 kendaraan yang beroperasi sebagai taksi daring. Sementara itu, empat mobil dan sopirnya dibolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan tidak beroperasi.
"Dalam surat pernyataan tersebut, mereka berjanji tidak lagi mengoperasikan taksi daring sampai ada aturan yang mengikat," seru Wakil Direktur Lalu Intas Polda Sulsel AKBP Edi Purnomo.
Edi mengungkapkan, razia taksi daring bakal digelar setiap hari hingga terbitnya Pergub soal jenis angkutan khusus tersebut. Razia dimulai pukul 08.00 Wita dengan melibatkan lebih dari 50 petugas gabungan. Hasil razia bakal dievaluasi dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Mereka ketahuan beroperasi karena masuk halaman hotel, lalu ada yang masuk, dan langsung meninggalkan lokasi. Penindakan kami hanya bersifat persuasif dan sementara, sebagaimana hasil koordinasi. Ini untuk kebaikan semua pihak," lanjut Edi.
Dinas Perhubungan Sulsel pun telah menerbitkan surat pernyataan melarang sementara taksi daring beroperasi di Makassar. Larangan menyusul maraknya protes dari sebagian masyarakat, terutama kalangan taksi konvensional.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Sulsel, Haruna mengatakan, sejauh ini belum ada armada taksi daring di Sulsel yang memenuhi persyaratan sesuai Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Persyaratan antara lain tentang uji KIR. Lagi pula, persoalan tarif dan kuota masih dalam proses pembahasan.
Sementara itu, Azo, 30, sopir taksi daring yang terjaring razia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi seputar larangan beroperasi. "Kalau saya tidak buka medsos, tidak akan tahu ada larangan. Dari kantor juga tidak ada pemberitahuan," akunya.
Azo mengaku baru mengoperasikan taksi daring sejak dua pekan lalu. Dia berharap larangan ini tidak berlangsung lama. Sebab dirinya hanya mengandalkan pekerjaan tersebut untuk mencari nafkah. "Saya tidak punya pekerjaan lain lagi. Saya juga butuh uang untuk bayar cicilan mobil," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved