Pimpinan DPRD Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Bimtek

Lina Herlina
05/4/2017 19:04
Pimpinan DPRD Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Bimtek
(Ilustrasi--Dok Mi)

PENYIDIK Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan hari ini menetapkan tiga pimpinan DPRD Enrekang sebagai tersangka kasus tugaan korupsi anggaran bimbingan teknis (bimtek) 2015-2016.

Mereka ialah Ketua DPRD Enrekang asal Fraksi PAN, H Banteng, dua Wakil Ketua Arfan Ranggong dari Golkar dan Mustiar Rahim dari Gerindra. Selain legislator, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Sekretaris DPRD Enrekang, Sangkala Tahir, dan tiga pelaksana (event organizer) bimtek, yakni Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, para tersangka diduga menyelenggarakan bimtek yang tidak memenuhi syarat, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Modusnya pendalaman tugas yang tidak memenuhi syarat. Tidak ada MoU, tidak ada rekomendasi. Tidak memiliki legalitas," ungkap Dicky, Rabu (5/4).

Dicky menambakan, para tersangka bekerja sama menggelar 49 kegiatan bimtek di tujuh kota selama 2015-2016. Seperti di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali, dan Lombok. Dan anggarannya dari APBD senilai Rp3,5 miliar.

Pada setiap bimtek, tersangka menyusun aturan, administrasi, dan hal lainnya sedemikian rupa agar seolah-olah legal. Adapun setiap tersangka memiliki peran masing-masing.

"Misalnya mengurus penginapan, penerbangan, nota, cap-cap stempel. Untuk Sekretaris Dewan, dia kan yang mencairkan anggaran," ungkapnya.

Bimtek ilegal itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp855 juta lebih. Penyidik masih mendalami kasus ini sembari menghitung lebih lanjut jumlah kerugian. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya