Penyelenggara Pilkada Diandalkan Jadi Saksi

Agus Utantoro
05/4/2017 11:15
Penyelenggara Pilkada Diandalkan Jadi Saksi
(Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto -- ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

KOMISI Pemilihan Umum Kota Yogyakarta akan mengandalkan para penyelenggara pilkada sebagai saksi dalam gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi yang akan diselenggarakan pada Senin (10/4) mendatang.

“Pada sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sampai sejauh ini, kami masih mengandalkan penyelenggara pemilihan umum di wilayah untuk menjadi saksi pada persidangan nanti,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (5/4).

Wawan mengemukakan, penyelenggara pemilu di wilayah adalah pihak yang mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan mulai dari saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang.

Karena itu, KPU Kota Yogyakarta sudah meminta agar para petugas penyelenggaraan Pilkada hingga tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) mempersiapkan diri untuk menghadapi sudang di MK tersebut. “Kami minta penyelenggara pilkada hingga tingkat PPK mempersiapkan diri jika keterangan mereka dibutuhkan pada sidang di MK,” ujarnya.

Untuk bukti-bukti yang akan disampaikan dalam sidang, lanjutnya, sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan penggelaran sidang dengan agenda memberikan jawaban atas permohonan perkara dari termohon atau pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli.

Bukti yang diserahkan berupa data terkait dengan perolehan suara hingga data pemilih. Sedangkan bukti dalam bentuk audio, video maupun yang lainnya belum disampaikan dan akan diserahkan jika diminta atau diperlukan.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto yang menjadi partai pengusung Imam-Fadli mengatakan, akan memenuhi jumlah maksimal saksi yang bisa dihadirkan dalam sidang MK pekan depan.

“Maksimal ada lima saksi, maka kami akan memenuhi aturan yang ada. Siapa saksi yang disiapkan dan bukti perkara gugatan masih kami rahasiakan. Tetapi akan melibatkan saksi dari tim saat rekapitulasi suara,” katanya.

Sedangkan Anggota Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Nomor Dua Haryadi Suyuti Heroe Poerwadi, Sahlan Alboneh mengatakan, seluruh saksi untuk sidang di MK dipersiapkan oleh pimpinan pusat partai pengusung. “Saksi, saksi ahli dan bukti sudah kami siapkan. Namun perlu ditekankan bahwa penyelenggaraan pilkada di Kota Yogyakarta berjalan dengan lancar dan demokrastis,” katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya