Gelar dan Ijasah Pasangan Calon Bupati Jepara Dipertanyakan

Akhmad Safuan
05/4/2017 09:02
Gelar dan Ijasah Pasangan Calon Bupati Jepara Dipertanyakan
(Suasana sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) gugatan sengketa Pilkada Jepara di Kantor Bawaslu Jawa Tengah di Semarang, Selasa (4/4). -- MI/Akhmad Safuan)

IJASAH yang dipergunakan pasangan calon kepala daerah Jepara Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi untuk keperluan administrasi dalam pilkada lalu dipertanyakan keabsahannya karena banyak ditemukan kejanggalan baik kelulusan maupun gelar yang dipergunakan.

Penelusuran Media Indonesia di Jepara Rabu (5/4) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara masih menyisakan berbagai persoalan, setelah gugatan ke MK, kini sedang berlangsung di laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait pelaksanaan Pilkada dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara.

Belum selesai gugatan kini pasangan calon Kepala Daerah Jepara Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi kembali digoyang, ijasah perguruan tinggi yang dipergunakan keduanya dipertanyakan keabsahannya karena banyak kejanggalam baik ijasah maupun gelar yang ditemukan.

Berdasarkan data dsiperoleh dari KPU Jepara, ijasah yang dipergunakan Ahmad Marzuqi yang bergelar Sarjana Ekonomi (SE) diperoleh dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU Yogyakarta pada program studi Managemen Konsentrasi Managemen Pemasaran Internasional tertanggal 18 Oktober 2003, tetapi dari perguruan tinggi tersebut juga mengeluarkan ralat dari sebelumnya dalam ijasah bernama Marzuqi menjadi Ahmad Marzuqi.

Kejanggalan dari ijasah atasa nama Marzuqi yang masuk tahun ajaran 2000/2001 dan lulus tahun 2003 yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi swasta tersebut juga tidak terdapat cap atau tandatangan legalisasi dari Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta ( Kopertis) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pada saat itu masih diberlakukan.

Sementara itu Dian Kristiandi banyak dipertanyakan dari mulai gelar yang dipergunakan yakni dalam susunan pengurus DPC partai PDIP Jepara tertanggal 27 Mei 2015 menggunakan gelar S.SP, namun dalam daftar riwayat hidup ketika mencalonkan diri sebagai wakil bupati Jepara menggunakan gelar S.sos.

Masih dalam Daftar Riwayat Hidup bergelar S.Sos ijasah yang dikeluarkan dari Universitas Sultan Fatah Demak tersebut juga cukup fantastis, karena hanya menempuh pendidikan kurang dari tiga tahun yakni mulai masuk pertengahan tahun 2007 dan lulus tahun 2009.

Rektor Universitas Sultan Fatah Demak Suemy kepada Media Indonesia mengaku belum melihat secara persis alumni atas nama Dian Kristiandi tersebut, karena pada tahun 2007 - 2009 belum menjabat sebagai rektor dan hal ini masih akan diteliti lagi ke bidang administrasi.

Namun demikian dengan tegas Suemy adalah tidak mungkin untuk meraih gelar S1 dengan waktu tempuh kurang dari tiga tahun. Karena berdasarkan satuan kredit semester (SKS) untuk jenjang pendidikan S1 paling tidak harus menyelesaikan 144 -160 SKS, maka dibutuhkan pendidikan dengan kurun waktu sekitar 7 semester (3,5 tahun).

Ketika ditanyakan tentang transfer pendidikan, Suemy mengatakan jika hal itu terjadi maka harus ada perguruan tinggi sebelumnya dan mahasiswa tinggal melanjutkan kekurangan SKS di perguruan tinggi yang baru.

"Apakah dalam daftar riwayat hidup tersebut dicantumkan perguruan tinggi sebelumnya, jika tidak maka dapat dipertanyakan," kata Suemy. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya