Daerah masih Rumuskan Tarif Taksi Daring

(AT/LN/DW/N-3)
05/4/2017 01:14
Daerah masih Rumuskan Tarif Taksi Daring
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya hingga saat ini masih membahas peraturan gubernur (pergub) terkait dengan keberadaan taksi daring. Menurut Sultan, akan ada penyesuaian dari rancangan pergub sebelumnya, setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April lalu. Dalam pergub tersebut akan tercantum beberapa aturan, seperti wadah hukum dan jumlah angkutan daring dan nondaring. Sultan mengatakan, pemilik kendaraan bisa memilih wadah hukum sesuai pilihannya, misalnya bergabung dengan taksi yang sudah ada atau mendirikan unit sendiri. Terkait dengan jumlah taksi, baik daring maupun nondaring, kata Sultan, tetap harus dibatasi dan proporsional. “Harus dibatasi. Jumlahnya harus ada kekepakatan, jumlah taksi sekarang dan tambahan,” kata Sultan di Kepatihan, Selasa (4/4).

Untuk wilayah Yogyakarta yang kecil, misalnya jika ada tambahan 300 taksi terlalu banyak. Di Makassar, Sulawesi Selatan, Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI), Asosiasi Pengusaha Taksi, dan sejumlah organisasi angkutan lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa dan mogok massal pada 6 April mendatang. Menurut Ketua AMMTI Sulsel, Burhanuddin, aksi tersebut mendesak Pemprov Sulsel memberlakukan revisi Permen 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Aturan ini harusnya sudah berlaku pada 1 April, namun belum diberlakukan hingga saat ini. Penetapan tarif untuk taksi daring belum juga dilaksanakan,” tambahnya.
Masih terkait dengan tarif taksi daring, di Sumatra Selatan juga belum dibahas. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Sudirman, mengatakan pihaknya saat ini masih membahas tarif atas dan tarif bawah taksi daring. “Itu prosesnya lama, apalagi soal pembahasan tarif,” tambah Sudirman. Menurutnya, perlu waktu selama tiga bulan untuk menerapkan permenhub yang baru tersebut terkait dengan taksi daring. Kasi Angkutan Jalan Dishub Sumsel Fansyuri menambahkan, rumusan tarif atas dan bawah ini sedang dipelajari dan disesuaikan dengan kondisi Sumsel. “Kondisi biaya langsung dan tidak langsung, termasuk harga spare part dan lainnya. Di Sumsel dan daerah lain berbeda,” kata Fansyuri. (AT/LN/DW/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya