KPAI Kawal Penanganan Kasus Siswa Taruna Nusantara

Antara
04/4/2017 21:16
KPAI Kawal Penanganan Kasus Siswa Taruna Nusantara
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut melakukan pengawalan penanganan kasus pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang secara hukum dilakukan kepolisian.

"Kami ikut melakukan pengawasan yang terjadi di sini. Penyidikan sudah dilakukan sesuai undang-undang perlindungan anak, kondisi anak juga sehat dan menerima tanggung jawabnya," kata Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAI Titik Haryati di Magelang, Selasa (4/4).

Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus pembunuhan dengan korban Krisna Wahyu Nurachmad, 15, siswa kelas X SMA TN itu oleh kawan sebarak di Graha 17, AMR, 16, dengan menggunakan pisau pada Jumat (31/3) itu. Kepolisian telah menetapkan AMR sebagai tersangka kasus tersebut dan pada Senin (3/4) melakukan reka ulang kejadian tersebut.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan menyerap informasi dari berbagai pihak terkait, antara lain pengelola sekolah, tersangka, dan penyidik.

Sejumlah pihak terkait lainnya, katanya, juga telah melakukan pendampingan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia mengatakan proses penyidikan oleh aparat penegak hukum juga telah sesuai dengan ketentuan, terutama terkait dengan tersangka AMR yang masuk kategori anak.

"Keputusan apapun nantinya, hak kebutuhan dasar anak akan pendidikan dan kesehatan harus tetap dipenuhi," katanya.

KPAI juga akan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban dan pelaku. Terkait pertemuannya dengan AMR, katanya, tersangka kasus itu telah menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tersangka juga mengaku masuk untuk bersekolah di SMA TN atas keinginan sendiri.

"Dia ingin bertemu dengan keluarga korban dan akan meminta maaf. Dia menyatakan menyesali perbuatannya," katanya.

Dalam kejadian itu, korban ditemukan oleh pamong graha dalam kondisi bersimbah darah pada Jumat (31/3) sekitar pukul 04.00 WIB karena luka di bagian leher.

Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan menggunakan pisau yang dibeli dari salah satu pusat perbelanjaan di perbatasan Kabupaten dengan Kota Magelang yang berjarak sekitar dua kilometer dari Kompleks SMA TN di Jalan Raya Magelang-Purworejo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya