Oknum Polisi Pemilik Sabu 1 Kg Divonis 10 Tahun

Dwi Apriani
04/4/2017 19:54
Oknum Polisi Pemilik Sabu 1 Kg Divonis 10 Tahun
(MI/Dwi Apriani)

AIPTU Mardiansyah, 39, yang pernah terlibat dalam kasus kepemilikan sabu 1 kilogram akhirnya mendapat kejelasan. Ia divonis Majelis Hakim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, Selasa (4/4).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Terlebih, ancaman hukuman terhadap terdakwa bisa sampai hukuman mati.

Mengingat dalam dakwaan, tuntutan maupun vonis, perbuatan oknum aparat yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seusai menandatangani berita acara dan menyatakan pikir-pikir, Mardiansyah yang tiap duduk di kursi pesakitan kerap menundukkan kepala, langsung melempar senyum dan seolah menantang wartawan untuk diabadikan dalam gambar.

"Pikir-pikir," ucapnya di persidangan.

Seperti diberitakan, dalam dakwaan jaksa sebelumnya. terdakwa telah diselidiki oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi
perantara jual beli narkoba. Kemudian, pada 12 Agustus 2016 sekitar pukul 15.30 WIB, seorang informan polisi menemui Dian (berkas terpisah) untuk membeli sabu sebanyak 1 kg.

Lalu Dian mengajak ke kontrakan Sukirno (berkas terpisah) di kawasan Talang Keranggo dan terjadi negosiasi antara Dwi dan Sukurno.

Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016 Dian mengajak Sukirno menemui Dwi yang saat itu Dwi bersama dengan Denny (polisi menyamar), lalu mereka pergi ke rumah makan Saoenk Kito. Ketika sampai, Sukirman menghubungi terdakwa Mardiansyah, tak lama terdakwa datang dan bersama dengan Sukirno masuk ke dalam mobil saksi Denny.

Terdakwa mengecek uang sebesar Rp800 juta sebagai pembayaran untuk 1 kg narkoba jenis sabu. Lalu terdakwa menelpon Ujang (DPO) menyampaikan bahwa uang sudah cukup dan terdakwa keluar dari mobil, tak lama datang Ardi (berkas terpisah) membawa kantong plastik putih.

Setelah itu terdakwa membawanya ke dalam mobil Denny dan menyuruhnya pindah parkir ke dekat Indomaret. Terdakwa menyerahkan kantung plastik yang ternyata berisi 10 paket besar sabu. Petugas yang telah menunggu langsung menangkap Dian, Sukirno, dan Ardi. Sedangkan terdakwa mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya