Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan AMR, 16, sebagai tersangka pelaku pembunuhan Krisna Wahyu Nurachmad, 14,5, teman satu kelas di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Magelang, kemarin, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil autopsi, identifikasi, dan keterangan dari 16 saksi terdiri atas 13 saksi siswa kelas satu dan 3 pamong. Itu ditambah satu saksi dari luar, yakni kasir toko Carrefour, tempat tersangka membeli pisau yang digunakan untuk membunuh. "Selain itu, ada dasar interogasi yang mengerucut. Pelaku memang sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut disampaikan anak tersebut pada Jumat (31/3) pukul 21.30 WIB, setelah sebelumnya ia menolak mengakui," kata Kapolda.
Diungkapkan Condro, tersangka seorang diri dalam melakukan aksi pembunuhan. Perbuatan itu didasari motif sakit hati. "Pertama, korban sebelumnya sempat memergoki tersangka mencuri buku tabungan dan mengambil milik siswa lain berinisial R. Kedua, korban sempat meminjam telepon seluler milik tersangka, tetapi ketahuan oleh pamong saat dilakukan pemeriksaan. Aturannya siswa dilarang membawa ponsel. Pamong menyita ponsel itu," ujarnya.
Korban, lanjut Condro, tidak bersedia mengurusnya sesuai dengan permintaan tersangka. "Jadi pembunuhan itu memang sudah direncanakan sebelumnya.
"Sehari sebelum pembunuhan, AMR membeli pisau sepanjang 30 cm. Alasannya ialah pisau itu digunakan untuk prakarya. Demi mengelabuhi pemeriksaan pamong, pisau itu diletakkan di dalam buku.
"Saat korban tertidur pada Jumat (31/3), tersangka menusukkan pisau ke leher korban hingga tembus ke belakang sedalam 5 cm dan panjang sekitar 8 cm. Hasil autopsi korban meninggal karena kehabisan darah," paparnya.
Seusai membunuh, tersangka berupaya menghilangkan barang bukti. Ia mengganti celananya dengan celana training, melepas kaus putihnya, dan menggunakannya untuk mengelap darah di lantai dan pisau. Tersangka membuang pisaunya di kloset kamar mandi barak.
Polisi mengamankan lebih dari 20 barang bukti. Polda Jawa Tengah juga membawa tim psikologi untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
AMR dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar. Kapolres Magelang AKB Hindarsono mengatakan tersangka akan ditahan selama tujuh hari pertama di tahanan anak dan wanita Polres Kota Magelang, sampai proses selesai. TS/N-3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved