Babak Akhir Pemakzulan Bupati Katingan

01/4/2017 17:30
Babak Akhir Pemakzulan Bupati Katingan
(THINKSTOCK)

PEMAKZULAN terhadap Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie memasuki babak akhir.

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sepenuhnya pendapat DPRD Katingan pada 13 Februari yang menilai Yantenglie melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, dan peraturan perundangan.

Hal itu termuat dalam Putusan MA Nomor 02 P/Khs/2017 pada 29 Maret yang menguji pendapat DPRD Katingan atas dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Yantenglie.

Menurut MA, Yantenglie telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada 5 Februari, seorang anggotta polisi menangkap tangan istrinya di sebuah rumah kontrakan bersama Yantenglie.

Yantenglie sempat mengaku sudah menikah siri dengan istri anggota kepolisian itu.

Akan tetapi, bagi MA, cara berpikir Yantenglie telah mengabaikan semangat UU Perkawinan yang meletakkan lembaga perkawinan sebagai perikatan suci yang diadministrasikan secara tertib oleh negara dengan cara pencatatan pernikahan.

Karena itu, bagi MA, ikatan perkawinan yang kedua tersebut hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan yang berwenang.

Selain itu, menurut MA, Yantenglie tidak bisa mendikotomikan posisi pribadi dengan sebagai penyelenggara negara.

"Dalam perkawinan, kedudukan jabatan tetap melekat dan mengikuti pada pribadi yang bersangkutan yang melakukan perkawinan."

Putusan MA juga menegaskan perilaku pejabat harus dijaga agar sesuai dengan sumpah jabatan yang antara lain menyatakan akan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa mengaku masih menunggu salinan putusan MA.

"Kami segera rapatkan dengan rekan-rekan di DPRD Katingan mengenai langkah selanjutnya," ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumo mengaku menunggu surat dari DPRD Katingan untuk mengeluarkan keputusan memberhentikan Yantenglie.

"Dalam 30 hari setelah menerima surat dari DPRD, kami keluarkan surat pemberhentian." (SS/Nyu/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya