Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Edwin Ong Kiat, 39, akhirnya dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Kamis (30/3). Terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 200 gram.
Hukuman penjara 9 tahun diberikan terhadap terdakwa Edwin Ong Kiat pada persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis. Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkoba. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edwin Ong Kiat dengan hukuman penjara 9 sembilan tahun," tegas Hakim Morgan saat membacakan vonisnya.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim PN Medan juga mewajibkan terpidana membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emi Manurung yang menuntut terdakwa agar dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Edwin melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Emi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edwin diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, pada 8 Agustus 2016 lalu saat baru tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Air Asia AK 393.
Edwin diamankan petugas Bea Cukai setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 200 gram di dalam monitor laptop yang dibawanya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved