Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kanwil Pajak DIY akan Sandera 3 Wajib Pajak

Agus Utantoro
30/3/2017 16:27
Kanwil Pajak DIY akan Sandera 3 Wajib Pajak
(Ilustrasi)

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan sandera (gijzeling) terhadap tiga wajib pajak yang dianggap membandel dan tidak kooperatif.

Kakanwil Deirektorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiono, hari ini, mengemukakan, sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda DIY untuk menggelar penegakan hukum terhadap wajib pajak yang membandel itu.

Di sela-sela pertemuannya dengan Kapolda DIY, Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Jl Lingkar Utara, Depok, Sleman, Kakanwil mengemukakan, secara administratif, Kanwil sudah mengajukan surat ke Menjeu untuk pelaksanaan tindakan sandera itu.

“Sudah pula mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan sandera di Rutan Wirogunan Yogyakarta,” katanya.

Ia mengungkapkan, Kanwil DJP DIY masih menunggu waktu selesainya masa pengisian SPT dan amnesti pajak. Sejauh ini Kakanwil DJP DIY masih enggan menyebutkan siapa-siapa tiga wajib pajak tersebut dengan alasan hal itu merupakan rahasia.

Penegakan hukum yang akan dilaksanakan pasca amnesti pajak, ujarnya, meliputi penegakan hukum di bidang administrasi pajak dan pidana pajak. Di bidang penegakan hukum administrasi pajak, saat ini terdapat 220 wajib pajak/penunggak pajak yang memiliki hutang pajak dengan nilai di atas Rp100.000.000 yang telah memilki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde ).

Ia menambahkan, tindakan penyanderaan akan dilakukan terhadap tiga Wajib Pajak/Penanggung Pajak itu akan dilakukan karena ketiganya dianggal tidak kooperatif dan tidak memiliki iktikad baik.

Dikatakan, petugas Kanwil DJP DIY sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif namun tidak membuahkan hasil. “Terhadap wajib pajak atau penanggung pajak tersebut telah dilakukan proses asset tracing dan hasilnya menunjukkan ketiga wajib pajak atau penanggung pajak tersebut sebenarnya mampu membayar hutang pajaknya,” katanya.

Saat ini, usulan penyanderaan sudah dikirimkan ke Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan proses lain yang dilakukan adalah dengan meminta bantuan dan pendampingan dari Polda DIY. “Terhadap para penunggak pajak ini, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti program amnesti pajak,” ujarnya.

Jika ketiganya segera menyelesaikan, lanjutnya, maka proses sandera tidak dilanjutkan. Di sisa waktu sampai dengan 31 Maret 2017, Wajib Pajak dihimbau untuk mengikuti program amnesti pajak. Kanwil DJP DIY membuka pelayanan Amnesti Pajak pada tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan pukul 19.00 WIB dan untuk tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan pukul 24.00 WIB. Adapun layanan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2017.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017, tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT. Namun demikian, pajak yang kurang dibayar sehubungan dengan SPT dimaksud harus dibayar lunas paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

Sementara Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, Polda akan memberikan bantuan dan pendampingan sebagaimana yang disampaikan Kakanwil DJP DIY. Bahkan, ujarnya jika diperlukan Polda juga siap memberikan bantuan forensi dan asset tracing terhadap wajib pajak yang dianggap nakal. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya