Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA terdakwa politik uang yakni, Abd.Hamid, Jumain warga Kecamatan Tubo Sendana dan Kisman warga Kecamatan Sendana divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene.
Ketua Majelis Hakim Medi Rapi Batara Randa, saat membacakan amar putusan, mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa selama persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan uang kepada warga menjelang Pilkada Gubernur untuk memengaruhi sikap pemilih.
"Setelah putusan ini saudara terdakwa kami beri kesempatan selama tiga hari untuk menyatakan banding," kata Medi, ketua Majelis Hakim, Rabu sore (29/3).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Majene Andi Asben Awaluddin usai sidang pembacaan putusan, kepada wartawan mengatakan, hasil pembacaan putusan majelis hakim ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
"Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa, Jumain, Abd Hamid dan Kisman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu
sebagaimana dalam pasal 187 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," terang Andi Asben.
"Putusan hakim menguatkan tuntutan JPU yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, atas putusan tersebut, kami dari JPU maupun dari ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding, kata Jaksa Andi Asben.
Sementara pantauan di Pengadilan Negeri Majene, terlihat keluarga terdakwa menangis usai mendengr hasil putusan majelis hakim. "Kami hanya pasrah saja pak, mudah-mudahan ini ada hikmanya," kata salah satu keluarga terdakwa. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved