Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Taksi Online di Jatim Diatur Pergub

Faishol Taselan
30/3/2017 16:01
Taksi Online di Jatim Diatur Pergub
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur memastikan akan mengeluarkan Pergub terkait transportasi massal berbasis online di Surabaya, untuk
mengurangi gejolak di operator angkutan umum.

"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Namun ada hal yang belum diatur, sehingga perlu dilengkapi melalui Pergub," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, hari ini.

Gubernur Jatim Soekarwo dan kapolda Jatim Irjen Pol Irjen Pol Machfud Arifin kemarin mengundang opertaor taksi online yang beroperasi di Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Soekarwo menjelaskan dasar terkait keluarnya Pergub tersebut dihadapan semua operator dan sebagian perwakilan sopir angkutan umum.

Menurut Gubernur, yang tidak diatur dalam Permenhub maka diatur di Pergub, diantara aturan mengenai roda dua belum diatur di Permen,
sehingga dimasukan di Pergub karena kenyataannya ada dan harus ditata. Yang terpenting, tegas Soekarwo, sudah ada kesepakatan antara angkutan konvensional dengan aplikasi online mengenai titik atau wilayah kerja.

"Ada kesepakatan jika ada taksi online tidak boleh jemput di tempat umum, seperti rumah sakit, terminal, bandara, dan mall," jelasnya.

Mengenai aturan retribusi bagi taksi online terkait rumusnya pelayanan, kata dia, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Retribusi itu dasarnya UU dan Perda soal retribusi. Jadi pergub lebih melengkapi Permen yang sudah ada, tidak saling bertentangan," katanya.

Untuk perumusan rapergub, sudah dibahas oleh Dirlantas Polda Jatim bersama Dishub Jatim. Namun mengenai izin aplikasi yang masih ditangani pusat, diharapkannya bisa dialihkan ke provinsi.

"Mengapa harus izin lewat provinsi? agar ada kontrol bagi yang tidak bisa dilayani. Dishub dan Dirlantas bisa melakukan langkah. Nanti ada
tim pengawas dan semua bisa dievaluasi," katanya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi upaya gubernur menyiapkan Rapergub taksi online. "Ini pertama kali di Indonesia. Aturan disiapkan untuk mnghindari konflik horisontal. Ini jadi acuan untuk memusyawarahkan agar tidak terjadi gesekan dan kami yang akan mengawasi di lapangan," tegasnya.

Untuk membedakan dengan angkutan taksi konvensional, pihaknya tidak menyiapkan plat nomer khusus. "Nanti ada perbedaan taksi online kita beri stiker khusus. Ini bersifat administratif. Kalaupun disiapkan plat nomer itu dengan huruf akhir UA dan UZ," jelasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya