Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I memindahkan penunggak pajak dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kebon Waru, Bandung ke LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), hari ini. Pemindahan tersebut merupakan kali kedua pada Maret, setelah sebelumnya pada Selasa (21/3) seorang pengusaha asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mendekam di LP Batu, Nusakambangan, untuk disandera karena menunggak Rp4,7 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo menyatakan bahwa penunggak pajak yang dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan, adalah HS yang menunggak Rp6,5 miliar.
"Sebetulnya yang bersangkutan telah disandera sejak 9 Mei 2016 lalu di LP Kebon Waru, Bandung. Namun, karena belum melunasi pembayaran, maka penunggak pajak berinisial HS tersebut dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan," jelas Yoyok, hari ini.
Dijelaskan oleh Yoyok, pemindahan tersebut merupakan cara efektif untuk memaksa penunggak pajak agar melunasi tunggakan pajaknya. Sebab, LP Batu dianggap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
"LP Batu di Nusakambangan jelas lebih jauh dan tidak mudah dikunjungi, berbeda dengan LP Kebon Waru yang dinilai masih terlalu nyaman bagi penunggak pajak serta lebih mudah dikunjungi keluarga karena lokasi dekat dengan rumahnya," ujarnya.
Yoyok menambahkan pihaknya bakal bertindak tegas terhadap para penunggak pajak yang berada di wilayahnya. "Kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang menunggak pajak. Tidakan ini merupakan komitmen untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak. Sampai sekarang sudah ada 6 penunggak pajak yang disandera. Dari 6 penunggak pajak, 5 di
antaranya sudah melunasi utangnya," kata Yoyok.
Ia juga menegaskan kalau pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan agar penyelesaian utang pajak dilakukan melalui penyanderaan. Sebab,
penyanderaan merupakan upaya terakhir penagihan setelah upaya-upaya lain mentok seperti surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pemblokiran an pencegahan dilakukan. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved