Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Pengusaha Angkutan Daerah (Organda) Jawa Barat, Dede T Widarsih berencana melayangkan gugatan terhadap revisi Permenhub Nomer 32 tahun 2016 kepada Makamah Agung (MA). Alasannya, aturan tersebut belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Kami akan menggelar rapat pleno terlebih dulu bersama DPD dan DPC se Jawa Barat dan meminta agar pemerintah harus menindak tegas aturan yang dilakukannya terhadap pengusaha telah beroperasi secara online, mereka selama ini kucing-kucingan dengan tidak memberikan identitas dan yang paling lucu mereka memberi tanda stiker konvensional di dalam kendaraan tanpa diperlihatkan secara umum," katanya, Selasa (28/3).
Dede mengatakan secara garis besar menyetujui revisi Permenhub Nomer 32 Tahun 2016 tetapi aturan tersebut harus dilakukan secara tegas karena pemberian waktu 3 bulan sangat lama untuk proses perpanjangan tetapi yang paling mudah bisa dilakukan 1 bulan dari mulai 1 April hingga 30 April 2017 mendatang.
Namun keberadaan stiker konvensional yang dilakukan oleh pengusaha angkutan online masih belum taat aturan. "Hingga saat ini jumlah kendaraan angkutan online yang mengajukan perijinan 10% dan 90% lainnya kemana?," ujar Dede..
Untuk angkutan umum di Kota Tasikmalaya, ucapnya, memang semuanya telah memiliki badan hukum dan mereka juga telah memberikan nama-nama perusahaannya mulai dari taksi Resik, taksi Budiman, taksi lainnya hingga angkutan kota pun telah badan hukum hingga tidak terjadi gejolak di daerah lain.
"Sedangkan yang terjadi baru-baru ini banyak angkutan online tidak dilengkapi badan hukum dan mereka melakukannya dengan sembunyi-sembunyi itu telah merugikan angkutan lain," ujarnya.
Dede mengungkapkan 3 bulan lalu pada 2016 Organda telah menerima peraturan terkait aturan online. Anehnya, sekarang ini yang terjadi banyak perusahaan tidak memiliki badan hukum termasuk identitas perusahaan diperlakukan sama harus memproses perpanjangan KIR, punya Izin usaha, ada pembatasan tarif.
"Keberadaan angkutan online harus dilakukan semuanya sebagai jasa angkutan transportasi dan harus sesuai aturan agar saling menghargai sebagai warga negara berkewajiban yang sama," ujar Dede.
"Beberapa hari yang lalu kami telah melanggar rapat dilakukan oleh pengurus DPC Metro Jaya, Bogor, Kota Madya Bogor, Bekasi dan Bandung serta para pengemudi untuk menyuarakan aspirasinya. Tetapi sekarang ini DPD Organda Jawa Barat meminta agar pemerintah bisa menindak secara tegas terkait angkutan online agar mereka mematuhi aturan tersebut," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan mendukung rencana pemerintah untuk mengatur operasional angkutan daring tetapi di Kota Tasikmalaya akan didorong agar semua kendaraan memiliki basis daring agar jasa angkutan tersebut semakin sehat dan tidak menimbulkan gejolak seperti daerah lainnya.
"Dinas perhubungan Kota Tasikmalaya mendorong pengusaha taksi untuk menggunakan aplikasi berbasis online untuk meminimalisir masuknya pengusaha angkutan agar tidak terjadi bentok di beberapa kota. Sementara upaya itu telah dilakukan dengan menggelar rapat bersama antara kepolisian, organda dan perwakilan perusahaan taksi konvensional," katanya.
Aay mengungkapkan di dalam undang- undang dan Perda, kendaraan roda dua tidak masuk ke dalam angkutan umum dan yang jelas kendaraan roda dua dipergunakan untuk penumpang pribadi dan bukan sebagai angkutan umum.
"Karena selama ini belum ada yang mengatur angkutan umum tetapi sampai sekarang ini angkutan umum harus memiliki badan hukum sesuai undang-undang dan Perda," paparnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved