Delapan Sipir Terlibat Narkoba di Bengkulu Terancam Dipecat

Marliansyah
24/3/2017 21:01
Delapan Sipir Terlibat Narkoba di Bengkulu Terancam Dipecat
(thinkstock)

SEBANYAK delapan sipir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Bengkulu positif menggunakan narkoba terancam dipecat.

Berdasarkan pemeriksaan melalui tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu terhadap 125 sipir, delapan di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba. Kedelapan sipir itu pun terancam dipecat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, Liberti Sitinjak, mengatakan, sebanyak delapan sipir Lapas dan Rutan yang positif menggunakan narkoba terancam dipecat setelah menjalani tes urine pada Sabtu (18/3) lalu.

"Usulan pemecatan telah dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan upaya pembinaan tapi tetap menggunakan narkoba sehingga terancam dipecat," katanya.

Tes urine yang dilakukan terhadap sebanyak 125 sipir Lapas dan Rutan, lanjut dia, sebanyak lima orang dinyatakan positif pada awalnya, kemudian bertambah tiga lagi.

Sebelumnya, Polisi Resort (Polres) Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, berhasil menangkap tiga sipir berinisial Em, No, dan Fa, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu dan ganja di rumah dinas Kepala Rutan Klas IIB Manna, kabupaten setempat, untuk merayakan hari ulang tahun pada 7 April 2016 lalu.

Saat itu, mereka sedang merayakan hari ulang tahun Em, pegawai sipir Rutan Klas IIB Manna. Rumah dinas Karutan memang dihuni oleh Em, dan sengaja dipakai untuk pesta narkoba dengan mengajak dua wanita yakni Fi dan Li. Dari hasil tes urine, dua wanita tersebut juga positif menggunakan narkoba. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya