SPPD Fiktif di DPRD Pangkalpinang

Rendy Ferdiansyah
23/3/2017 19:10
SPPD Fiktif di DPRD Pangkalpinang
(Thinkstock)

SEBANYAK 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang diduga tersandung kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif bakal terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Namun, hingga saat ini pihak penyidik belum menentapkan status tersangka kepada 13 anggota DPRD Pangkalpinang itu. Mereka masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka kasus ini baru satu orang yaitu Budi Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara sekretaris dewan Kota Pangkalpinang. Sebab saat kunjungan kerja dewan ke Jakarta, tersangka mendampingi.

Kepala Kejari Pangkalpinang Meiza Khoirawan mengatakan kasus dugaan SPPD fiktif 6, 7, dan 8 Februari 2017 terus berlanjut. Itu karena hasil penyidikan sementara negara telah dirugikan sebesar Rp300 juta.

Dia menjelaskan kasus dugaan SPPD fiktif yang menyeret anggota Komisi I, II, dan III ini dilakukan dengan dua modus. Modus pertama anggota dewan tidak berangkat tetapi biayanya dicairkan, dan yang kedua berangkat tetapi tidak tahu tujuannya ke mana. ''Nah ini akan kita dalami peran mereka itu seperti apa," kata Kejari, Kamis (23/3).

Pihaknya sudah memanggil 13 anggota dewan tersebut untuk didengar keterangannya minggu lalu. Namun masih belum ada yang datang. Untuk itu Kejari akan menjadwal ulang pemanggilan.

Sekretaris Dewan Kota Pangkalpinang Latif Pribadi membenarkan jika salah satu stafnya, Budi Wahyudi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia menegaskan anak buahnya itu hanyalah korban, mengingat kasus SPPD fiktif tersebut tidak seperti yang dinilai pihak penyidik selama ini. (OL-4)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya