Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Firda, warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, pada 16 Agustus 2016 silam.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan atau menguasai narkotika golongan I. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni dalam amar putusan yang dibacakannya pada persidangan di PN Medan, Kamis (23/3).
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Nova. Sebelumnya, Jaksa Nova menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusan, hakim menanyakan kepada terdakwa untuk mengambil sikap untuk melakukan banding atau tidak.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Firda menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.
"Saya terima Bu Hakim," ucap terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandara Kualanamu, Medan, Sumut, mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,025 kg.
Adapun warga negara Malaysia itu beralamat di Pulau Penang, Malaysia, berdasarkan pemeriksaan yang tertera di paspornya. Terdakwa tiba di Bandara Kualanamu pada Kamis, 4 Agustus 2016 lalu, pukul 15.45 WIB dengan menumpangi pesawat Air Asia bernomor penerbangan QZ-105. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved