Izin Taksi Daring di Jatim Diusulkan Dikembalikan ke Daerah

Faishol Taselan
23/3/2017 14:30
Izin Taksi Daring di Jatim Diusulkan Dikembalikan ke Daerah
(MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berupaya mencarikan solusi win win solution untuk mengatasi persoalana transportasi online yang terjadi dalam beberapa hari ini.

"Ini soal Teknologi sehingga perlu dicarikan solisi yang tepat agar kedua belah pihak bisa memahami. Pemprov Jatim akan mengambil jalan tengah," kata Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya, kemarin.

Salah satu hal yang diusulkan ke Pusat ialah supaya izin pengurusan aplikasi tidak harus ke pusat tapi bisa ditangani langsung oleh Dinas Kominfo Provinsi.

Tidak semua izin, katanya, harus ditangani di pusat, sebab mereka bergeraknya juga ada di daerah.

"Kalau semuanya di pusat daerah tidak bisa berbuat apa apa bila muncul masalah," katanya.

Selain itu, taxi daring diusulkan ada tanda/ plat kuning, serta mengenai batasan tarif tertinggi dan terendah, untuk membedakan dengan taksi konvesional.

Soekarwo juga meminta agar para sopir tidak melakukan aksi hanya karena perbedaan sistem tekonologi, namun lebih mengedepankan dialog.

"Demo halus seperti ini raw model di indonesia. Tidak semua harus dilakukan dengan kekerasan tapi dialog musyawarah untuk mufakat sejak zaman nenek moyang dilakukan untuk menghasilkan yang terbaik," katanya.

Dijelaskan, mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan kota yang menggunakan kendaraan umum tidak dalam trayek, yang saat ini sedang sedang dalam tahap pembahasan untuk kemudian bisa direvisi kembali.

Permen 32 th 2016 setelah direvisi meliputi 11 poin, antara lain, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin minimal 1000 cc, batas tarif angkutan, kuota jumlah angkutan, pengujian berkala (kir). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya