Dukun Pengganda Uang Miliaran Rupiah Diringkus Polda Jateng

Andre Aprianto/MTVN
23/3/2017 11:23
Dukun Pengganda Uang Miliaran Rupiah Diringkus Polda Jateng
(Ilustrasi)

ENTAH dengan cara apalagi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan oleh aksi penipuan dengan modus penggandaan uang. Masih saja sebagian masyarakat percaya bahwa uang bisa digandakan dan mereka akan mendapat uang lebih setelah menyerahkan sejumlah uang kepada penipu.

Seperti yang terjadi di Semarang, baru-baru ini. Lagi, seorang yang mengaku dukun berhasil menipu ratusan warga dengan modus penggandaan uang.

Dalam menjalankan aksinya, dukun Rifai Adi Nugroho, 38, meyakinkan korbannya bahwa dia mampu mengandakan uang hingga Rp2 milliar setelah sang 'pasien' menyerahkan sejumlah uang (asli) kepada dirinya. Rifai, warga Jawisari, Limbangan Kendal akhirnya baru berhenti 'menggandakan uang' setelah diringkus aparat Direskrimum Polda Jateng di Ambarawa setelah menipu sejumlah korbannya.

Salah satu korban bernama Nita mengaku mengalami kerugian hingga Rp278 juta dan satu unit mobil akibat ulah Rifai tersebut. Dengan berbekal perlengkapan perdukunan, Rifai leluasa memperdayai korban dengan melakukan ritual di kamar hotel.

Dari situ korban menuruti segala kemauan Rifai. Seakan-akan uang yang diserahkan Nita kepada Rifai berubah dan berlipatganda. Namun pada waktu bersamaan, Rifai berpesan uang yang diperlihatkan itu tidak boleh dipegang. Mungkin karena rasa penasaran hingga membuat korban yang merasa yakin uangnya akan bisa dilipatgandakan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Rifai.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui para korban tidak hanya di wilayah Jawa Tengah namun hingga Jawa Barat bahkan wilayah Sumatra. Dari aksinya total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp2 milliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarot Padakova mengatakan banyaknya aksi penipuan dengan modus pengandaan uang ini tetap terjadi karena masih ada masyarakat percaya uang bisa digandakan. Untuk itu Polda Jateng menghiimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan aksi para pelaku untuk meraup keuntungan bagi dirinya sendiri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 mengenai penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya