Pencuri Spesialis Bobol SD Diringkus Polisi

Depi Gunawan
22/3/2017 21:53
Pencuri Spesialis Bobol SD Diringkus Polisi
(thinkstock)

PARA kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar (SD) kini dapat bernapas lega setelah dua pelaku yang kerap melakukan aksi pencurian di berbagai sekolah di sekitar Bandung Raya berhasil diringkus polisi.

RCL alias Reno, 46, dan SHF alias Unyil, 19, berulang kali membobol SD untuk mengambil barang-barang elektronik hanya dengan hanya bermodalkan obeng dan tang. Aksi terakhir mereka dilakukan saat coba mencuri di SD Negeri Pasirhalang di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

Beruntung, sebelum berhasil menjarah berbagai barang berharga milik pihak sekolah, kedua pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh anggota Polsek Cisarua Resort Cimahi.

"Tersangka RCL berhasil diamankan pada Jumat, 24 Februari 2017, sekitar jam 3.00 dini hari di Kampung Pamengpek, RT 1 RW 10, Desa Pasir Halang dengan bantuan warga," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ana Sudarna, Rabu (22/3).

Dia mengatakan, Reno berhasil diamankan lebih dulu ketika dia mau kabur. Setelah mengetahui Reno bisa diamankan polisi, Unyil bergegas kabur dengan mengendarai motor Yamaha Jet-Fi bernomor polisi D 5476 KA, tetapi berhasil ditangkap pada siang harinya.

"Unyil kita jebak pakai ponsel milik Reno saat diminta menjemput di sekitar Kompleks Pemkab Bandung Barat," tuturnya.

Usai keduanya diamankan, terungkap jika mereka sudah membobol tujuh sekolah di Kota Bandung dan Cimahi, serta di Kabupaten Bandung Barat. Dari tangannya, polisi mendapat sejumlah barang bukti di antaranya televisi dan speaker hasil curian, serta obeng, tang, dan senter untuk melakukan pencurian.

"Incaran sekolahnya itu semuanya SD, dalam pemeriksaan mereka juga sudah lima kali beraksi di wilayah hukum kita di antaranya SDN Tugu sebanyak dua kali, SDN Sukabumi, SDN Harapan Mulya, dan SDN Cisintok. Dua sekolah lainnya yang dibobol yaitu SDN Cibabat di Kota Cimahi dan SDN Cibiru di Kota Bandung," bebernya.

Dalam memancarkan aksinya, para pelaku masuk ke area sekolah, selanjutnya mencongkel pintu ruangan kantor untuk masuk ke dalam ruangan, kemudian mengambil barang-barang elektronik yang ada di kantor itu.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya