Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pembebasan lahan untuk proyek Tol Trans-Sumatra yang melewati Provinsi Riau terus dikebut.
Hingga kini realisasi pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Dumai telah mencapai 62,46% atau sekitar 678,61 hektare dari total panjang tol sekitar 131,45 km, atau seluas 1.086,45 hektare.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, Lukman Hakim, kepada Media Indonesia mengatakan optimistis proses pembebasan lahan tol bisa tuntas menjelang akhir 2017.
Dengan demikian, target penyelesaian rangkaian Tol Trans-Sumatra dapat selesai sesuai dengan target yang diinginkan Presiden Joko Widodo, yaitu menjelang 2019.
"Kami optimistis pembebasan lahan selesai akhir 21017. Yang pasti proses pembebasan lahan terus dikejar," kata Lukman di Pekanbaru, kemarin.
Pada bagian lain, Kepala Seksi Penetapan Hak Tanah dan Badan Hukum Badan Pertanahan Nasional Riau, Masrul, melaporkan per 28 Februari, BPN Riau selaku pelaksana pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Dumai, telah menyelesaikan proses pengukuran yang mencapai 112,69 km, dari total tol sepanjang 131,45 km atau sekitar 85,73%.
Dari total luas jalan, ada sejumlah persimpangan sepanjang 26 km yang belum diukur di enam seksi tol yang melintasi tiga kabupaten dan kota, yakni Siak, Dumai, Bengkalis, dan Kota Pekanbaru.
"Dari panjang tol 131,45 km dihitung seluas 1.086 hektare tanah yang dipakai. Asumsi perkiraan terdapat 1.058 bidang tanah. Dari jumlah itu, sebanyak 310 bidang telah dibebaskan atau sekitar 678,61 hektare.
Dalam persentasenya, proses ganti rugi pembebasan lahan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai telah mencapai 62,46%," ungkap Masrul.
Ganti rugi
Selain itu, total nilai ganti rugi yang telah dibayarkan ialah Rp83.944.012.967.
Rinciannya ialah, untuk Kota Pekanbaru Rp9.331.476.000, Kabupaten Siak Rp40.199.951.203, Kota Dumai Rp12.686.536.973, dan Kabupaten Bengkalis Rp21.726.048.791.
"Sementara itu, permasalahan pembebasan lahan yang dikuasai konsesi perusahaan, seperti Chevron, dan hak guna usaha perkebunan sawit ataupun hutan tanaman industri yang dimiliki perusahaan kayu diselesaikan secara musyawarah. Secara prinsip, perusahaan-perusahaan tersebut harus patuh karena ini menyangkut kepentingan umum, sedangkan tanah yang dikuasai mereka merupakan milik negara yang dipinjamkan sebagai konsesi," jelasnya.
Tol yang membentang dari Pekanbaru-Kandis-Dumai sepanjang 131,45 km direncanakan memiliki 12 pintu yang melewati empat kabupaten dan kota.
Pembangunan proyek tersebut dilaksanakan PT Hutama Karya dengan penanggung jawab pembebasan lahan dilakukan BPN dan dibayarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara itu, pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota berfungsi untuk melakukan mediasi soal kelancaran proyek.
(N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved