Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
OKNUM polisi berinisial T, 30, yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, Kalimantan Utara, tertangkap saat mengelar pesta sabu di salah satu rumah rekannya yang tinggal di Desa Bambang, Kecamatan Sekatak.
T kemudian diamankan polisi bersama tiga rekannya berinisial MM, 34, NB, 25, US, 22, serta tiga perempuan yang menemani mereka, BT, 39, MS, 56, dan RA, 18.
Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman, mengungkapkan, oknum polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di bagian Seksi Umum (Sium) Polres Bulungan itu diduga sebagai pemasok sabu di wilayah Kecamatan Sekatak.
Saat oknum polisi itu bersama keenam rekannya digerebek, tim gabungan Polsek Sekatak dan Satnarkoba Polres Bulungan menemukan sabu seberat 42,9 gram yang diduga milik T.
"Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan, termasuk menunggu hasil pengujian barang bukti (BB) dari Laboratorium Forensik Surabaya. T sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Oknum polisi ini sudah kami pantau dan ia terindikasi kuat sebagai pemakai sekaligus pemasok narkoba di Sekatak," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (22/3).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, T sudah berkali-kali menjalani hukuman disiplin terkait pemakaian narkoba. Pihaknya pun telah sudah memerintahkan oknum anggotanya itu untuk mengikuti proses rehabilitasi akibat kecanduan narkotika.
"Kepolisian Sektor Sekatak awalnya sudah curiga akan kegiatan T di Sekatak. Kapolsek Sekatak, Ipda Misbah Munir, yang membawa 10 personel melakukan penggerebekan. Lokasi penggerebekan itu berjarak 4 kilometer dari Polsek Sekatak. Untuk proses hukumnya,tidak ada perbedaan dengan tersangka lainnya. Dia akan digabungkan proses persidangan sama, nanti akan duduk bersama dengan terdakwa lainnya," jelasnya.
Terkait dengan proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tersangka T, Kapolres menegaskan pihaknya masih menunggu hasil persidangan dan vonis hakim yang akan dijadikan dasar pemecatan.
"Kita tidak akan membela tersangka yang saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Bulungan. Proses hukumnya pun tidak ada yang dibedakan dengan para pelaku lainnya," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved