Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MANTAN Walikota Medan, Rahudman Harahap hingga kini belum mengajukan upaya hukum lanjutan perihal vonis 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa, di Medan.
Dengan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan (Peninjauan Kembali/PK) atas kasus tersebut maka Rahudman dianggap telah menerima putusan hukum tersebut. "Sampai saat ini, belum ada kita terima pemberitahuan dari tim kuasa hukumnya (Rahudman Harahap)," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di kantornya Rabu (22/3).
Dalam amar putusan majelis hakim MA, Desember 2016 lalu, Rahudman diganjar hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Dengan putusan MA ini, pihak Kejaksaan menilai bahwa Rahudman Harahap menerima putusan tersebut, tanpa menempuh jalur hukum yang lain.
Sumanggar mengatakan Rahudman Harahap dalam eksekusi putusan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (6/3), menerima tidak melakukan upaya hukum lanjutan atau PK. "Sudah diteken dia (Rahudman) berita acara, tandanya dia menerima atas putusan itu," ucap Sumanggar.
Putusan di tingkat kasasi itu, Sumanggar menjelaskan, bahwa Majelis Hakim MA memutuskan perkara ini, pada Desember 2016, lalu. Kemudian, salinan petikan putusan diterima oleh JPU dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, pada 7 Februari 2017.
Selanjutnya, JPU melakukan administrasi eksekusi pada 27 Februari 2017. "Kemudian, pada 6 Maret 2017, dilakukan eksekusi terpidana atau pemberitahuan putusan dalam bentukan petikan putusan, yang langsung disampaikan JPU kepada Rahudman Harahap di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Sumanggar juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah memburu Handoko Lie selaku Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (Dirut PT ACK) terpidana kasus yang menjebloskan mantan Walikota Medfan ke bui itu.
Kini, Hadoko Lie sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejagung. "Sedang kita buru Handoko Lie, bekerja sama dengan Interpol dan Monitoring Center Kejaksaan Agung," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved