Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH berhasil mengagalkan pengiriman satwa dilindungi pada 11 Maret 2017 lalu, kini Kepolisian Resor Banyuasin kembali sukses mengamankan pelaku perdagangan bebas hewan tersebut.
Diketahui sebelumnya, hewan-hewan yang diamankan yakni satu ekor burung Kakak Tua Jambul Merah asal Maluku, dua ekor Burung Jalak Lingkar Leher Emas, dua ekor Tupai Jelarang, 6 ekor burung belibis dan enam kotak Burung Perling Mata Merah, termasuk 4 ekor Kanguru Asal Papua.
Kapolres Banyuasin Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya telah
mengembangkan kasus pengangkutan dan perdagangan hewan yang dilindungi dari tersangka sebelumnya yakni Paras Pardomuan (sopir bus ALS). Dari keterangannya, akhirnya pada 16 Maret lalu telah diamankan tersangka Eko Heriadi oleh tim Buser Polsek Talang Kelapa atas dugaan memperdagangkan hewan yan dilindungi.
"Tersangka diamankan di daerah Matraman, DKI Jakarta Timur. Ini hasil koordinasi dengan Polsek Matraman," kata dia dalam rilis penangkapan tersangka perdagangan hewan dilindungi, kemarin.
Dari hasil pendalaman, tersangka Eko ini mengakui telah melakukan penjualan hewan yang dilindungi dengan rencananya akan dikirim kepada Regar yang beralamat di Kota Pinang, Sumatra Utara. Diakui Andri, tersangka Eko menerangkan bahwa satwa-satwa tersebut awalnya datang dari Semarang menuju
Bekasi dengan pengangkutan memenggunakan bus Sinar Jaya.
"Setelah sampai di Bekasi, satwa-satwa ini di pindahkan ke mobil taksi online untuk di bawa ke rumah tersangka Eko. Tiba dirumahnya barulah Eko membawa satwa-satwa ini menuju Balaraja Tanggerang. Disanalah Eko bertemu dengan sopir bus ALS Paras itu," kata dia.
Dari keterangan tersangka Eko, lanjut Andri, harga satwa-satwa tersebut yakni Kanguru Papua di jual dengan harga Rp20 juta/2 ekor sehingga total Rp40 juta. Burung kakak tua di jual dengan harga Rp10 juta/ekor, Burung Jalak emas Rp8 juta/2 ekor, Tupai/bajing Bali Rp5 juta/2 ekor.
"Menurut keterangan tersangka Eko ini, pelaku Regar (pembeli) telah mentransfer dana sebesar Rp103 juta ke rekening milik tersangka Eko dan kemudian Eko mentransfer kembali ke rekening atas nama Tris (domisili Semarang). Tersangka Eko mendapat upah sebesar Rp20 juta yang digunakan dengan rincian membayar ongkos angkut dari Semarang dan ke kota Pinang Rp10 juta dan sisa Rp10 juta digunakan untuk belanja rumah tangga dan bayar
pajak PBB," tandasnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved