Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sumsel Warning Pembakar Lahan dan Hutan

DW
22/3/2017 13:56
Sumsel Warning Pembakar Lahan dan Hutan
(MI/DWI APRIANI)

SEBAGAI upaya mengantisipasi adanya aksi pembakaran lahan dan hutan secara di sengaja, jajaran kepentingan Provinsi Sumatra Selatan memberikan peringatan keras (warning).

Hal itu dibuktikan dengan sudah dikeluarkannya maklumat bersama dari Gubernur Sumsel No 008/SPK/BPBD.SS/2017, Kepolisian Daerah Sumsel No MAK/01/III/2017, dan Panglima Kodam II Sriwijaya No 01/III/2017 tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumsel, Iriansyah mengatakan dalam maklumat tersebut pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar adalah tindak kejahatan yang menimbulkan banyak dampak. Di antaranya, kerusakan lingkungan hidup, gangguan terhadap kegiatan masyarakat internasional, tercorengnya citra bangsa Indonesia dimata dunia internasional.

"Karena itu, setelah maklumat bersama ini dikeluarkan, semua jajaran dari berbagai instansi dan pihak terlibat, termasuk pemkab/pemkot, perusahaan hingga masyarakat, harus dapat mensosialisasikan serta menerapkannya agar tak ada lagi kebakaran sekecil apapun," kata dia.

Dalam maklumat tersebut, Iriansyah menyebutkan, terhadap pelaku pembakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar, akan dikenakan sanksi yang sudah ada. Diantaranya, pasal 187 KUHP dengan kurungan 12 tahun, pasal 188 KUHP
dengan kurungan 5 tahun, pasal 98 UU No 32 tahun 2009 dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Juga ada pasal 99 UU No 32 tahun 2009 dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Lalu pasal 108 UU No 32 tahun 2009 dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3
miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu juga ada pasal 108 No 39 tahun 2014 dengan penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar. "Kepada masyarakat yang masih terbiasa membakar lahan dengan sengaja agar segera dihentikan karena ini melanggar hukum dan akan diproses pastinya," kata Iriansyah.

Sementara itu, Kepala Balai Perubahan Iklim dan Karhutla, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (Kementerian LHK) Wilayah Sumatra, Denny Martin mengatakan, pada Selasa (22/3) di KM 18 Dusun II Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir sudah ditemukan adanya kebakaran lahan.

"Kebakaran ini diintifikasi seluas 5 hektar. Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin bersama PBK Ogan Ilir, BPBD Ogan Ilir, TNI, polisi dan masyarakat langsung ke lokasi dan memadamkan api yang menyulut sejak Selasa sore. Ada dua lokasi yang terbakar namun jaraknya tak begitu jauh. Beruntung, sekitar
pukul 19.00 WIB, api bisa dipadamkan," kata dia.

Diakuinya, lahan yang terbakar adalah lahan gambut dimana ada vegetasi rumput gajah dan tanaman rawa didalamnya. "Pemadaman kita lakukan secara tanggap dan cepat karena ini adalah lahan gambut. Sangat bahaya apabila tidak dilakukan secara maksimal," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya