Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANTAI pendistribusian dan penyebaran narkoba seperti tidak pernah ada habisnya. Hari ini, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Palembang berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1.140 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Palembang.
Ekstasi warna hijau berlogo apel tersebut didapat dari pelaku M Zakaria Yahya alias Ujang,35, yang tinggal di Jl Wirajaya III, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Ujang ditangkap saat mengantarkan barang haram tersebut kepada pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Angkatan 45, Lorong Persatuan, Kecamatan IB I
Palembang.
Ketika Ujang memberikan pesanan barang haram tersebut, ketika itulah petugas melakukan penangkapan. Lalu, saat digeledah polisi menemukan 1140 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku dalam kantong plastik.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
"Menindak lanjuti informasi, kita lakukan penyelidikan dan memesan pil ekstasi tersebut. Hasilnya, kita berhasil menangkap pelaku yang diduga pengedar," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, pelaku tidak mengenali bandar narkoba tersebut, pelaku hanya disuruh untuk mengantarkan pesanan itu. "Pengakuan dia tidak mengenal pelaku sebelumnya, namun akan kita lakukan pendalaman lagi. Barang haram itu, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan
sekitarnya," jelas Wahyu.
Ditambahkannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Ujang mengatakan, dirinya hanya mengantarkan pesanan tersebut dengan upah sebesar Rp1 juta.
"Saya hanya mengantarkannya saja, dengan upah sebesar satu juta untuk satu kali antar," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved