Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KASUS pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban enam belas anak di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menjadi keprihatinan di kalangan DPRD setempat. Para wakil rakyat itu juga menyayangkan lambatnya langkah pemerintah kabupaten dalam menangani dan melakukan pendampingan terhadap para korban.
Dalam kunjungan kerjanya, Komisi D DPRD Karanganyar kemarin meninjau di lokasi tempat kejadian pelecehan seksual dan menggali informasi langsung pada warga sekitar seputar kasus sodomi yang dilakukan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi kejadian pencabulan terhadap anak di bawah usia dilakukan oleh Fajarudin di WC umum di Desa Tegalgede Kecamatan Karanganyar. Di tempat itulah yang menjadi salah satu lokasi tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak-anak di bawah umur di desa tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Endang Muryani menyatakan kasus pedofilia di Kabupaten Karanganyar menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk lebih ketat dalam mendampingi atau mengawasi buah hatinya. "Pelaku kejahatan pedofilia ini biasanya mengincar korbannya dengan cara pendekatan yang intens serta memberikan perhatian pada calon korbannya," ujarnya.
Pihaknya pun menyayangkan lambatnya penanganan dari Pemkab Karanganyar melalui dinas terkait yang belum memberikan pendampingan terhadap para korban untuk mengatasi trauma atau mencegah korban menjadi pelaku baru.
Hal ini sangat ironis karena Kabupaten Karanganyar telah menyatakan ingin menjadikan daerahnya sebagai kabupaten layak anak. "Perda yang telah ada hendaknya diterapkan bukan hanya sekadar diterbitkan," ujarnya.
Kasus kekerasan sesksual di Karanganyar ini mencuat setelah Polres Karanganyar menangkap Fajarudin alias Udin yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 16 anak di bawah umur sejak 2003 hingga tahun ini.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memberi imbalan uang saku senilai Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved