Wali Kota Nonaktif Madiun Dipindahkan ke Rutan Medaeng

Heri Susetyo
21/3/2017 19:37
Wali Kota Nonaktif Madiun Dipindahkan ke Rutan Medaeng
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Wali Kota nonaktif Madiun Bambang Irianto ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/3) sore.

Bambang tiba di Rutan Medaeng dikawal penyidik KPK, mengenakan rompi khusus tahanan KPK warna oranye. Begitu turun dari mobil yang membawanya, Bambang langsung masuk ke dalam rutan.

Bambang dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Medaeng karena proses pengadilannya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. KPK sebelumnya menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp76,5 miliar pada 2011 silam.

Di dalam Rutan Medaeng, dia akan menempati blok khusus tahanan Tipikor. Di blok khusus tersebut saat ini sudah ada 15 hingga 20 tahanan.

Kepala Rutan Medaeng, Bambang Haryanto, mengatakan, sebelum menempati blok khusus tahanan Tipikor, Wali Kota nonaktif Madiun itu masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan selama tiga hari di ruang isolasi.

"Tidak ada perlakuan khusus pada tahanan pejabat dan akan mendapat perlakuan sama dengan tahanan lain," kata Kepala Rutan Medaeng, Bambang Haryanto.

Sementara itu, penasihat hukum Bambang Irianto, Indra Priangkasa, menambahkan, kliennya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya karena kasus kejadian tersebut berada di Kota Madiun. Selain itu, nantinya juga akan banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Sehingga akan lebih efektif apabila persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya