Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JENAZAH Maria Yeane Agustuti, 34, akhirnya diberangkatkan ke Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kemarin (Senin, 20/3) sekitar pukul 07.10 Wita. Wartawati yang bekerja di harian Palu Ekspres itu tewas setelah dianiaya suaminya, Rinu Yohanes Sandipu, 29. Namun, temuan baru dalam kasus itu, saat meninggal dunia, Manda--sapaan akrab korban--dalam keadaan hamil muda.
“Usia kandungan Manda tiga bulan,” ungkap kakak Manda, Pastor Quirinus Soetrisno, saat ditemui di rumah duka, kemarin (Senin, 20/3).
Soetrisno mewakili keluarga besar Manda telah memaafkan perbuatan Rinu Yohanes Sandipu. “Dari segi religius, kami memaafkan pelaku, tetapi dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Soetrisno.
Kelakuan pelaku, menurut Soetrisno, sudah sangat di luar batas dan sepertinya tidak punya akal sehat, apalagi menghilangkan nyawa istri dan anaknya sendiri yang tengah dikandung mendiang.
“Mendiang diketahui hamil setelah memberi informasi kepada keluarga di NTT sepekan sebelum peristiwa ini terjadi,” imbuhnya. Saat jenazah diterbangkan ke Ruteng menggunakan pesawat Lion Air, kerabat dan keluarga yang mendampingi tidak bisa menahan tangis. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, sehari sebelum pemulangan jenazah, berkesempatan mendatangi rumah duka di Jalan Tanjung Manimbaya.
Pada kesempatan itu, Longki menegaskan pembunuh Manda harus dihukum seberat-beratnya. “Penyampaian keluarga, Manda saat meninggal dalam keadaan hamil tiga bulan. Ini artinya pelaku telah menghilangkan dua nyawa sekaligus. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati,” tegas Longki.
Pada kesempatan itu, Longki meminta Pemprov Sulteng gencar mengampanyekan dan menyosialisasikan antikekerasan terhadap perempuan.
“Agar perempuan paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga, baik itu berupa kekerasan verbal ataupun tindakan fisik. Bila mereka paham, akan tahu bagaimana mengantisipasinya,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Palu AKB Crisht R Pusung menyebutkan saat ini penyidik masih mendalami kasus yang menjerat Rinu tersebut.
“Sampai hari ini pemeriksaan masih dilakukan. Untuk sementara masih dikenai pasal KDRT. Mungkin akan ada pasal lain. Apalagi, korban dilaporkan sedang hamil muda,” ujar Crisht. (TB/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved