Nihil Tersangka, Pemusnahan Sabu 11 Kg Ditunda

Victor Ratu
18/3/2017 20:26
Nihil Tersangka, Pemusnahan Sabu 11 Kg Ditunda
(Sabu tak bertuan seberat 11kg---MI/VICTOR RATU)

KEJAKSAAN Negeri Kota Tarakan, Kalimantan Utara, meminta Kepolisian Resort Tarakan menunda rencana pemusnahan Sabu seberat 11 Kilogram. Pasalnya, sabu senilai miliaran rupiah yang ditemukan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan pada 15 Februari lalu itu belum ada tersangkanya yang ditahan sehingga pemusnahannya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan, Deny Iswanto menjelaskan surat izin penyitaan dan pemusnahan sabu 11 kg yang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan bersifat surat pemberitahuan saja. Semestinya, surat yang dikirimkan oleh Polres Tarakan harus dilampirkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Pemusnahan barang bukti itu wajib dilengkapi dengan tersangkanya.Nah, dalam perkara ini sabu 11 kg itu hanya barang temuan, tidak ada tersangkanya. Harus dilengkapi dengan SPDP, artinya ada tersangka, cuma masih dilakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam surat permohonan penyitaan dari Polres Tarakan, disebutkan barang bukti yang ditahan berupa sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat 11 kg, kotak printer, pakaian, serta barang bukti lainnya.

Selain itu, disebutkan juga terdapat 2 orang saksi saat petugas Avsec mendapati paket sabu yang dikirim melalui terminal cargo Bandara Juwata Tarakan.

"Mudah-mudahan polisi bisa melengkapi yang diperlukan kejaksaan sehingga pemusnahan 11 kg sabu itu bisa dilaksanakan secepatnya," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Tarakan, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua menegaskan meski hanya sebagai barang temuan, sabu 11 kg tetap bisa dilakukan pemusnahan. Saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Tarakan tengah melakukan revisi surat yang akan dikirim kepada Kejari Tarakan.

"Kita juga sebenarnya tidak buru-buru untuk memusnahkan, karena tersangka tidak ada dan tidak terdesak masa tahanan tersangka. Kalau sekarang kita musnahkan, nanti tiba-tiba tersangka didapat, mana surat-surat pemusnahan, jangan sampai tidak ada makanya kita lengkapi dulu izin penyitaannya," ujarnya.

Menurut Irianto jadi tersangkanya tertangkap, tinggal dimasukkan (ke tahanan). "Surat izin penyitaan sudah ada dari pengadilan, tinggal pemusnahan. Di SPDP ditulis juga kalau masih dicari tersangkanya. Misalnya, tersangka ada tapi DPO. Ya kalau kejaksaan mengirimkan surat dinas menanyakan tersangkanya, nanti kita balas belum tertangkap," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya