Ojek Online Tetap Dilarang Mengangkut Penumpang di Kota Solo

Widjajadi
16/3/2017 21:39
Ojek Online Tetap Dilarang Mengangkut Penumpang di Kota Solo
(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

BUNTUT benturan fisik antara sopir taksi Mahkota dan para pengemudi becak di depan Stasiun Kereta Api Purwosari tidak memengaruhi kebijakan Pemerintah Kota Surakarta yang sejak lama telah mengeluarkan keputusan penolakan atas kehadiran layanan aplikasi ojek online di wilayah kota bengawan.

"Pemkot Surakarta tetap tegas menolak kehadiran Go-Jek di jalan-jalan kota. Hal itu sudah merupakan kebijakan wali kota," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Arief Handoko, di depan forum audiensi yang diikuti perwakilan sopir taksi, pengayuh becak, ojek pangkalan, dan pengemudi Go-Jek di Mapolresta Surakarta, Kamis (16/3).

Pertemuan di Mapolresta Surakarta ini untuk menjaga kondusivitas kota pascakekisruhan di depan Stasiun Purwosari antara para pengemudi Go-Jek yang sedang menunggu calon penumpang dan para sopir armada taksi Mahkota. Polisi berhasil meredam aksi adu mulut dan pengrusakan sepeda motor Go-Jek sehari sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Bakharudin, yang hadir dalam proses audiensi itu, meminta agar para pengemudi Go-Jek menaati aturan yang ada. Lebih dari itu, usai berlangsungnya forum audiensi para penyedia jasa angkutan umum tersebut, Kota Solo diharapkan tetap terjaga ketertibannya dan tidak ada lagi benturan atau protes-protes.

Sejak Go-Jek beroperasional di kota bengawan--sebutan akrab untuk Solo--, sejumlah protes bermunculan, mulai dari pengemudi becak, ojek pangkalan, dan para pengemudi taksi, yang merasa penghasilan mereka terus berkurang karena kalah bersaing dengan layanan aplikasi daring yang dipergunakan para pengendara Go-Jek.

Bakharudin, sebagai orang nomor satu di Polantas Polda Jateng, mengatakan, dari laporan yang ada, gesekan yang terjadi di Kota Solo beberapa waktu terakhir ini, karena penghasilan minim, baik itu dari layanan konvensional maupun dari aplikasi online.

Namun, Pemkot Surakarta sejak awal telah melakukan larangan operasional Go-Jek karena belum memiliki perizinan yang dibutuhkan. Karena itu, Dirlantas Polda Jateng pun mengatakan, sebaiknya menejemen Go-Jek mematuhi aturan setempat.

"Harus menaati aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat," imbuh dia.

Yang jelas, sebelumnya Wali Kota Fx Hadi Rudyatmo sudah tegas mengatakan pihaknya tidak keberatan Go-Jek beroperasional di jalanan kota, tetapi bukan untuk mengangkut penumpang, dan hanya diperbolehkan melakukan pengantaran makanan.

"Untuk angkutan penumpang, Pemkot Surakarta tidak akan memberikan," tukas Rudy kala itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya