225 Izin Pertambangan di Sumbar Bermasalah

Yose Hendra
16/3/2017 19:45
225 Izin Pertambangan di Sumbar Bermasalah
(Ilustrasi--Thinkstock)

SEBANYAK 225 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumatra Barat bermasalah dan wajib dievaluasi. Terlebih, bencana banjir dan longsor yang menerjang Kabupaten Limapuluh Kota, tempo hari, salah satunya disebabkan usaha tambang liar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus, mengatakan, saat ini ada 360 IUP di Sumbar.

"Dari jumlah itu, dua per tiga atau 225 IUP wajib dilakukan evaluasi karena bermasalah," ujarnya di Padang, Kamis (16/3).

"Kita sedang evaluasi IUP tidak termasuk clear and clear 225 tersebut, karena umumnya sudah tidak beroperasi lagi. Dan clear and clear pun tidak semua beroperasi. Yang banyak itu adalah galian C," ungkapnya.

Herry merinci, dari 225 IUP bermasalah terdiri atas 123 IUP logam dan batu bara serta 102 IUP batuan atau galian C.

"Hanya 135 IUP yang clear and clear. Statusnya ada IUP dalam negeri ada dari penanaman modal asing yang terlibat," bebernya.

Terkait kondisi itu, Dinas ESDM Sumbar bersama Polda Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbar, dan kejaksaan akan turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi tambang yang ada.

Menurutnya, tim akan melakukan pemetaan menggunakan drone untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok, khususnya daerah Aia Dingin, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Padang Pariaman, terkait dengan keberadaan tambang legal maupun ilegal.

"Untuk tambang ilegal memang akan langsung dilakukan tindakan tegas. Sementara yang berizin itu akan dilihat apakah lokasi mereka menambang sesuai dengan koordinat yang dikeluarkan oleh ESDM Sumbar," lanjut Herry.

Khusus Galian C, dikatakannya, dari inventarisasi ESDM, di Padang Pariaman terdapat 5 IUP, kemudian Pasaman 9 IUP, Pasaman Barat 2 IUP, Agam 4 IUP, Limpuluh Kota 41 IUP, Tanah Datar 2 IUP, Padang 11 IUP, Kota Sawahlunto 6 IUP, Dharmasraya 1 IUP, Sijunjung 5 IUP, Kabupaten Solok 6 IUP, dan Pessel 14 IUP.

Menurut Herry, dengan perpindahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, itu mengharuskan provinsi melakukan evaluasi lagi semua izin tersebut. Selama ini, yang menjadi kewenangan ESDM hanya tambang yang berizin. Sedangkan fakta di lapangan selama ini banyak tambang Galian C ilegal. Untuk pemberatasan Galian C ilegal ini berada pada aparat hukum.

"Kita juga koordinasi dengan Wagub untuk koordinasi pengendalian Galian C dengan melibatkan Satpol PP. Kendala selama ini tidak ada anggaran untuk berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan menuding maraknya Galian C di sekitar Pangkalan sebagai penyebab terjadinya banjir dan longsor di kawasan tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya