Korupsi Penyelenggaraan Pesta Danau Toba 2012 mulai Disidangkan

Puji Santoso
16/3/2017 19:27
Korupsi Penyelenggaraan Pesta Danau Toba 2012 mulai Disidangkan
(Ilustrasi Thinkstock)

TIGA terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) 2012 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatra Utara, Kamis (16/3).

Tiga terdakwa yaitu Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia PDT 2012, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku bendahara panitia, dan Iman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku sekretaris panitia, dihadirkan untuk mendengar nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Irma Hasibuan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin disebutkan bahwa kegiatan PDT 2012 itu digelar Pemkab Simalungun pada 29-31 Desember 2012. Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Bebas Parapat itu, Jan Waner, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Simalungun didapuk menjadi ketua panitia.

Kegiatan ini menggunakan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012. Dalam pelaksanaannya, telah terjadi penggelembungan dana (mark-up) PDT 2012. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumut, negara dirugikan Rp841 juta.

"Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba 2012 sebesar Rp3 miliar. Namun, dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp841 juta," ujar JPU Irma Hasibuan di persidangan.

Dalam nota dakwaannya itu juga, JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Tipikor.

"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Irma.

Seusai mendengar dakwaan dari JPU, kemudian majelis hakim menanyakan sikap para terdakwa. Namun, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia," ungkap salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (20/3) mendatang untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Sementara seusai sidang, Jaksa Irma yang diwawancarai awak media menolak berkomentar. Ia mengarahkan awak media untuk mewawancarai humas kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi penyelenggaraan PDT 2012 ini berdasarkan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya