Go-Jek Tetap Dilarang Angkut Penumpang di Kota Surakarta

Widjajadi
16/3/2017 17:14
Go-Jek Tetap Dilarang Angkut Penumpang di Kota Surakarta
(FOTO/Mohammad Ayudha)

BUNTUT benturan fisik antara sopir taksi Mahkota dengan para pengemudi becak di depan Stasiun Kereta Api Purwosari tidak mempengaruhi kebijakan Pemkot Surakarta yang sejak lama telah mengeluarkan keputusan penolakan atas kehadiran layanan aplikasi ojek online di wilayah kota Bengawan.

"Pemkot Surakarta tetap tegas menolak kehadiran Go-Jek di jalan-jalan kota. Hal itu sudah merupakan kebijakan walikota," ungkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Arief Handoko di depan forum audiensi yang diikuti perwakilan sopir taksi, pengayuh becak, ojek pangkalan dan pengemudi Go-Jek di Mapolresta Surakarta, Kamis (16/3).

Pertemuan di Mapolresta Surakarta ini dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas kota. Pascakekisruhan antara para pengemudi Go-Jek yang sedang menunggu calon penumpang, dengan para sopir armada Taksi Mahkota di depan Stasiun Purwosari. Petugas kepolisian berhasil meredam aksi adu mulut dan pengerusakan sepeda motor Go-Jek pada sehari sebelumnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Bakharudin yang hadir dalam proses audiensi itu meminta agar para pengemudi Go-Jek mentaati aturan yang ada.

Lebih dari itu, usai berlangsungnya forum audiensi para penyedia jasa angkutan umum itu, kota Surakarta tetap terjaga ketertibannya dan tidak ada lagi benturan atau protes-protes.

Sejak Go-Jek beroperasional di kota Bengawan--sebutan akrab untuk kota Surakarta-- sejumlah protes bermunculan, mulai dari pengemudi becak, ojek pangkalan dan para pengemudi taksi, yang merasa penghasilannya terus berkurang, karena kalah bersaing dengan layanan aplikasi online yang dipergunakan para pengendara Go-Jek.

Bakharudin sebagai orang nomor satu di Polantas Polda Jateng mengatakan, dari laporan yang ada, gesekan yang terjadi di kota Surakarta beberapa waktu terakhir ini, karena penghasilan minim, baik itu dari layanan konvensional maupun dari aplikasi online.

Namun Pemkot Surakarta sejak awal, telah melakukan larangan operasional Go-Jek yang belum memilik perizinan yang dibutuhkan. Karena itu, Dirlantas Polda Jateng pun mengatakan, sebaiknya menejemen Go-Jek mentaati aturan setempat.

"Harus mentaati aturan dan kesepakatan yang sudah dibuat," imbuh dia.

(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya