Kapolda Sebut Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Dihitung Ulang

Antara
15/3/2017 20:25
Kapolda Sebut Kerusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Dihitung Ulang
(ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat)

KAPOLDA Papua Barat Brigjen Polisi Martuani M Siregar menyatakan, kerusakan terumbu karang di wilayah Waigeo Barat, Raja Ampat, akibat kapal pesiar MV Calidonian Sky yang kandas beberapa waktu lalu akan dihitung ulang.

Ditemui di Manokwari, Rabu (15/3), Kapolda mengatakan, penyidik bersama tim dari Konservasi Indonesia akan kembali mengecek lokasi karamnya kapal berbendera Bahama tersebut.

"Dampak langsung kerusakan akibat kapal tersebut sekitar 40 meter x 40 meter. Namun, akan dihitung ulang untuk mengetahui seberapa banyak kerusakan yang terjadi. Tim dari Konservasi Indonesia akan segera turun ke lokasi," kata dia.

Kapolda mengutarakan, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi perhatian serius atas peristiwa tersebut. Tim bersama pun dibentuk pemerintah untuk menangani persoalan ini.

Tim terdiri atas KKP, Kementeri Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Polri, serta Pemda setempat.

Dia menyebutkan, kasus tersebut sejak awal sudah ditangani Polres Raja Ampat sehari setelah kejadian.

"Dari awal 4 Maret itu kita sudah tangani. Kami pun sudah melaporkan sejak peristiwa itu terjadi. Penyelidikan sudah dilakukan dan saat ini tim masih di sana," ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, beberapa saat setelah kejadian, Kapolres Raja Ampat, Syahbandar, bersama beberapa anggota polisi naik ke atas kapal MV Caledonian Sky untuk meminta keterangan sebagai langkah penyelidikan awal.

Sesuai keterangan serta bukti yang diperoleh selama penyelidikan MV Caledonian dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor itu dinilai melakukan pelanggaran karena memasuki kawasan perairan tersebut.

"Secara umum kapal sebesar itu tidak diperbolehkan masuk, karena kawasan itu hanya untuk kapal-kapal kecil," katanya lagi.

Menyusul kejadian tersebut, Pemkab Raja Ampat langsung melayangkan surat ke Kemenko Kemaritiman untuk menuntut MV Caledonian Sky. Untuk mempertegas larangan bagi kapal-kapal besar masuk si kawasan tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya